banner 728x250
Daerah  

Eksekusi 61 Perkara Inkracht, Kejari Kotawaringin Barat Musnahkan Barang Bukti untuk Cegah Penyalahgunaan

Kotawaringin Barat — Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (7/4/2026). Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Acara tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait, termasuk unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan dan dinas kesehatan.

Kepala Seksi PAPBB, Qurotul’aini Septi Farida, dalam laporannya menyampaikan bahwa total terdapat 61 perkara pidana umum yang barang buktinya dimusnahkan. Rinciannya mencakup 20 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, yang terdiri dari kasus pencurian, penggelapan, perlindungan anak, serta penganiayaan.

Selain itu, terdapat 18 perkara pidana umum lainnya yang meliputi kasus di bidang perkebunan, perzinahan, serta kepemilikan senjata tajam. Untuk tindak pidana ringan, tercatat tiga perkara dengan barang bukti berupa ratusan botol minuman beralkohol dan puluhan liter tuak.

Sementara pada perkara narkotika dan psikotropika, sebanyak 20 kasus turut dieksekusi dengan barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 200 gram, setelah sebelumnya disisihkan sesuai ketentuan untuk kepentingan pembuktian.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht. Langkah tersebut juga menjadi upaya menjaga integritas penegakan hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

Pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menegaskan, kegiatan serupa akan dilakukan secara berkala sepanjang tahun 2026, dengan rencana pelaksanaan hingga tiga kali, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *