
BOJONEGORO, 24 April 2026 — Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) melakukan pemasangan portal pembatas kendaraan di jembatan penghubung wilayah Tuban–Bojonegoro, Jumat (24/4/2026). Kegiatan ini dimulai sejak pagi hari sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan menjaga kondisi infrastruktur jembatan.
Pemasangan portal tersebut bertujuan untuk membatasi kendaraan yang melintas agar tidak melebihi kapasitas beban yang telah ditentukan. Langkah ini dinilai penting guna mencegah kerusakan jembatan akibat beban berlebih sekaligus memastikan kelancaran arus transportasi.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Perhubungan (Dishub) turut terlibat dengan melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi. Petugas ditempatkan untuk mengarahkan kendaraan dan mengantisipasi potensi kemacetan akibat adanya pembatasan akses.
Sejumlah kendaraan dengan muatan berat diarahkan untuk mencari jalur alternatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas sesuai standar tetap dapat melintas dengan pengawasan petugas di lapangan.
Pemerintah daerah mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu dan ketentuan yang diberlakukan selama proses pemasangan portal berlangsung. Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat mendukung keselamatan bersama serta menjaga keberlanjutan fungsi jembatan sebagai sarana vital penghubung antarwilayah.
Pemasangan portal ini menjadi bagian dari langkah preventif pemerintah dalam pengelolaan infrastruktur, sekaligus meningkatkan efisiensi dan keamanan bagi pengguna jalan yang melintas di jalur tersebut.


