banner 728x250

Pimpinan Redaksi Media Group Globalindo Apresiasi Polres Mojokerto atas Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Oknum Mengaku Wartawan

Mojokerto – Pimpinan Redaksi Media Group Globalindo, Hendra Setiawan, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Mojokerto, khususnya Unit Resmob Satreskrim, atas langkah cepat dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di sebuah kafe di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MAA (42), warga Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

MAA diamankan setelah diduga meminta sejumlah uang kepada seorang advokat berinisial WS (47). Uang tersebut diduga diminta terkait persoalan pemberitaan yang beredar. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan amplop berisi uang Rp3 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto membenarkan adanya penindakan tersebut setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan praktik pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna mendalami seluruh unsur peristiwa.

Menanggapi hal itu, Hendra Setiawan menyampaikan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menjaga profesionalitas dan integritas dunia pers.

Menurutnya, tindakan tegas dari kepolisian merupakan bagian dari upaya menjaga marwah profesi jurnalistik agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami memberikan apresiasi kepada Polres Mojokerto atas penanganan kasus ini secara cepat dan profesional. Profesi wartawan adalah bagian dari pilar demokrasi yang memiliki tanggung jawab besar kepada publik,” ujar Hendra.

Ia menambahkan bahwa dunia pers memiliki aturan yang jelas melalui Kode Etik Jurnalistik serta dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Namun, perlindungan tersebut tidak dapat dijadikan alasan apabila seseorang diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Setiap insan pers harus menjunjung tinggi kode etik dan tidak menyalahgunakan identitas profesi untuk kepentingan pribadi. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, tentu proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Hendra juga mengingatkan agar peristiwa tersebut tidak digeneralisasi terhadap profesi wartawan secara keseluruhan. Menurutnya, tindakan yang diduga melanggar hukum merupakan tanggung jawab individu, bukan mencerminkan profesi jurnalistik secara umum.

Sebagai jaringan media yang menaungi berbagai media di tingkat nasional dan daerah, Media Group Globalindo menyatakan komitmennya untuk terus mendorong praktik jurnalistik yang profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, kasus dugaan pemerasan tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Mojokerto untuk memastikan seluruh fakta dan unsur hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *