
Kotawaringin Barat — Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Barat mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan modus pemanfaatan barcode tidak sah dalam program Subsidi Tepat.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (1/5/2026), aparat mengamankan lima orang yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti. Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan barcode program Subsidi Tepat milik PT Pertamina (Persero) secara tidak sesuai ketentuan untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah besar.
Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Barat, Muhammad Fachrurrozi, menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit telepon genggam dari berbagai merek yang berisi puluhan barcode, serta satu unit mesin pompa dan sejumlah kode barcode lain yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.
“Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
Polres Kotawaringin Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas BBM subsidi serta turut berperan aktif dalam pengawasan distribusinya agar tepat sasaran dan sesuai peruntukan.
Catatan: Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terduga dan berhak atas asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


