
BOJONEGORO – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, berlangsung tertib dan kondusif. Hingga saat ini, ratusan bidang tanah milik warga telah masuk dalam tahapan proses pengajuan melalui program tersebut.
Ketua Panitia PTSL Desa Sidomukti, Moch. Ridwan, menjelaskan bahwa seluruh tahapan program dilaksanakan secara terbuka serta mengedepankan prinsip musyawarah bersama masyarakat yang menjadi peserta program.
Ia menyebutkan, mulai dari proses pendataan, pengukuran bidang tanah hingga kelengkapan administrasi dilakukan melalui koordinasi antara panitia dan warga. Setiap kesepakatan yang dihasilkan juga dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen bersama guna menjaga ketertiban pelaksanaan program.
“Seluruh tahapan telah melalui musyawarah dengan masyarakat. Kesepakatan bersama tersebut juga diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen agar pelaksanaan program berjalan tertib,” ungkap Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan menambahkan bahwa panitia tetap membuka ruang penyelesaian apabila ditemukan persoalan di lapangan, seperti sengketa kepemilikan ataupun perbedaan batas tanah antarwarga.
Menurutnya, apabila terdapat permasalahan semacam itu, proses pengajuan sertifikat akan ditunda sementara hingga persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara musyawarah.
“Jika ditemukan sengketa atau perbedaan batas tanah, prosesnya akan menunggu sampai ada penyelesaian terlebih dahulu, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sidomukti, AH. Thohir, menegaskan bahwa pelaksanaan program PTSL di wilayahnya dijalankan sesuai dengan ketentuan serta mekanisme yang berlaku.
Pemerintah desa bersama panitia, lanjutnya, terus mengawal jalannya program agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Program ini dilaksanakan sesuai prosedur yang ada. Harapannya, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” jelas Thohir.
Melalui program PTSL, warga Desa Sidomukti diharapkan dapat memperoleh sertifikat tanah secara resmi, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset tanah milik masyarakat. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu mendorong tertib administrasi pertanahan yang transparan dan akuntabel di tingkat desa.


