banner 728x250
Daerah  

SAPURA Soroti Dugaan Pencemaran dan Penghalangan Investigasi Media di PT Bamboe

Sindikat,i news site PT groub globalindo jaya groub Indonesia  –  Surabaya, 27 Maret 2026 — Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Bamboe yang berlokasi di kawasan Pondok Kedinding kembali menjadi sorotan publik. Organisasi SAPURA melalui perwakilannya, Musawwi, menyampaikan kekecewaan terhadap klarifikasi pihak perusahaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Kasus ini mencuat saat awak media berupaya melakukan investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memastikan kebenaran adanya kebocoran limbah yang sebelumnya telah diakui oleh pihak perusahaan. Namun, upaya tersebut justru mendapat hambatan dan diduga dihalang-halangi oleh pihak tertentu di area pabrik.

SAPURA juga mengungkap dugaan keterlibatan salah satu pihak internal pabrik berinisial “I” yang dinilai tidak kooperatif. Berdasarkan keterangan di lapangan, yang bersangkutan sempat menyampaikan sikap terbuka kepada awak media.

“Monggo, ada perlu nanti saya bantu,” ujarnya saat dimintai akses untuk melihat bukti perbaikan kebocoran limbah.

Namun pada kenyataannya, ketika proses investigasi hendak dilakukan, awak media bersama SAPURA tidak diperkenankan masuk maupun melihat secara langsung kondisi di lokasi. Hal ini memunculkan dugaan ketidaksesuaian antara pernyataan awal dan tindakan di lapangan.

Menurut Musawwi, tujuan investigasi tersebut hanya untuk memastikan apakah kebocoran limbah benar-benar telah diperbaiki, mengingat laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran sudah berlangsung cukup lama.

“Kami sangat menyayangkan sikap pihak pabrik. Mengapa perbaikan baru dilakukan setelah ramai diperbincangkan masyarakat? Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen perusahaan terhadap lingkungan,” ujar Musawwi.

SAPURA menilai klarifikasi yang disampaikan pihak PT Bamboe terkesan tidak transparan dan berpotensi menimbulkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi kondisi sebenarnya.


Terkait dugaan pencemaran lingkungan, terdapat sejumlah aturan hukum yang mengatur secara tegas, di antaranya Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Pasal 98 ayat (1):
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 99 ayat (1):
Kelalaian yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, tindakan menghalangi kerja pers juga memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Pasal 18 ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan kebocoran limbah.
Perusahaan bersikap transparan dan terbuka kepada publik serta media.
Tidak ada lagi tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
Pemerintah daerah turun langsung memastikan kondisi lingkungan tetap aman bagi masyarakat.

SAPURA juga menegaskan sikap tegas terhadap lambannya penanganan kasus ini. Apabila penegak hukum maupun dinas lingkungan hidup tidak bertindak sesuai ketentuan, SAPURA bersama rekan media akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.

Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk tekanan kepada pihak terkait, bahkan hingga tuntutan penutupan PT Bamboe apabila terbukti dengan sengaja membiarkan kebocoran limbah yang merusak lingkungan

SAPURA menilai dugaan pencemaran ini bukan persoalan baru, melainkan telah berlangsung lama berdasarkan laporan warga yang dinilai konsisten.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak, mengingat dampak pencemaran lingkungan dapat merugikan masyarakat luas, khususnya warga di sekitar Pondok Kedinding. SAPURA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan tegas dari pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *