BOJONEGORO – Polemik dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat, Sukur Priyanto, memasuki ruang publik dan memunculkan perdebatan mengenai batas antara kontrol sosial dan penghormatan terhadap proses hukum.
Dalam konferensi pers yang digelar di Bojonegoro, Sabtu (13/6/2026), Sukur Priyanto bersama tim kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh dokumen administrasi yang digunakan selama proses pencalonan telah melalui tahapan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Sukur menyatakan klarifikasi ini dilakukan bukan semata untuk menjaga nama pribadi, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat agar tidak terjadi pembentukan opini publik yang mendahului fakta hukum.
«“Publik berhak memperoleh informasi yang benar dan berimbang. Jangan sampai tuduhan yang belum terbukti berubah menjadi vonis sosial,” tegas Sukur.»
UUD dan Asas Negara Hukum Harus Dipertegas
Pihak kuasa hukum menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa segala tindakan dan penilaian hukum harus didasarkan pada mekanisme hukum, bukan tekanan opini.
Selain itu, prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 serta jaminan perlindungan dan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menurut kuasa hukum, wajib menjadi pijakan dalam menyikapi perkara ini.
Mereka menegaskan, selama tidak terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun pencabutan resmi dari institusi pendidikan penerbit, maka dokumen yang dipersoalkan tetap memiliki kedudukan hukum yang sah.
“Dalam sistem hukum, tuduhan bukanlah pembuktian. Negara tidak mengenal penghukuman melalui opini publik,” ujar kuasa hukum.
Soroti Risiko Trial by Public Opinion
Tim hukum juga menilai berkembangnya narasi yang menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum hasil penyelidikan selesai berpotensi menciptakan trial by public opinion atau penghakiman di ruang publik.
Menurut mereka, proses administrasi yang telah dilewati mulai dari tahapan internal partai politik, verifikasi penyelenggara pemilu, hingga administrasi pemerintahan merupakan bagian dari prosedur resmi yang tidak dapat diabaikan begitu saja tanpa dasar hukum yang sah.
Meski demikian, pihak Sukur menyatakan tetap menghormati hak setiap warga negara untuk melapor dan menyampaikan dugaan kepada aparat penegak hukum.
Isyarat Tempuh Langkah Hukum
Atas tuduhan yang dinilai berdampak pada reputasi pribadi, keluarga, serta institusi politik yang dipimpin, pihak Sukur membuka kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Namun langkah tersebut, menurut kuasa hukum, akan dilakukan secara proporsional dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan atas laporan yang diajukan warga masih berlangsung. Belum terdapat penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya penggunaan ijazah tidak sah. Karena itu, publik diharapkan menunggu hasil pemeriksaan resmi sebagai dasar penilaian yang objektif dan berkeadilan.



