
BANDUNG – Aparat kepolisian berhasil mengamankan Taufik Hidayat (30), pria yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29).
Informasi penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, tersangka diamankan di wilayah Bandung Raya. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum merinci lokasi penangkapan maupun kronologi lengkap proses pengamanan.
“Keterangan lebih lanjut akan disampaikan oleh pihak kepolisian dalam waktu dekat,” demikian informasi yang disampaikan.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Taufik sebagai tersangka dan menjeratnya dengan ketentuan dalam Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam laporan yang beredar, korban disebut mengalami luka serius pada bagian kepala, wajah, dan kaki. Kondisi tersebut mengakibatkan korban mengalami gangguan pada kemampuan melihat, berjalan, serta berbicara secara normal dan saat ini masih memerlukan penanganan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa tindakan penyekapan dan kekerasan tersebut terjadi di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, dalam rentang waktu yang cukup lama.
Pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan penanganan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.**






