
Sidoarjo – Dugaan penyimpangan anggaran pada proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan paving jalan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Tulangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, semakin menjadi sorotan publik.
Isu tersebut mencuat setelah Sekretaris Desa (Sekdes) Tulangan memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasi Pegiat Anti Korupsi LSM DPD Sidoarjo. Upaya konfirmasi disebut telah dilakukan baik secara langsung di lokasi proyek maupun melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Sekdes.
Perwakilan Tim Investigasi menyampaikan bahwa konfirmasi dilakukan secara berulang sebagai bagian dari upaya klarifikasi. Namun sikap diam yang ditunjukkan dinilai menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Perwakilan Tim Investigasi menyampaikan bahwa konfirmasi dilakukan secara berulang sebagai bagian dari upaya klarifikasi. Namun sikap diam yang ditunjukkan dinilai menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Kami sudah melakukan konfirmasi langsung di lokasi proyek dan juga melalui WhatsApp. Sampai sekarang Sekdes Desa Tulangan belum memberikan jawaban. Sikap ini tentu menimbulkan pertanyaan,” ujar perwakilan Tim Investigasi kepada awak media, Selasa (20/01/2026).

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut meliputi pembangunan TPT dan paving jalan dengan total anggaran Rp212.000.000 yang bersumber dari Dana Desa (Ketahanan Pangan) Tahun Anggaran 2025. Proyek itu mencakup pavingisasi seluas 680 meter persegi dan pembangunan TPT/pendamping jalan dengan volume 32 meter kubik di wilayah Gupitan RT 04 RW 01 Desa Tulangan.
Dari hasil pemantauan lapangan dan perhitungan awal yang dilakukan Tim Investigasi, ditemukan indikasi dugaan kelebihan anggaran atau mark up yang diperkirakan mencapai sekitar 30 persen dari nilai proyek. Jika dikonversikan, potensi selisih anggaran tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 juta
Indikasi itu muncul dari perbandingan harga material, biaya tenaga kerja, spesifikasi teknis, serta realisasi fisik pekerjaan di lapangan. Tim Investigasi menilai selisih tersebut cukup signifikan dan memerlukan penjelasan terbuka dari pihak pemerintah desa.
LSM GRMPAR menegaskan bahwa sikap bungkam pejabat desa bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dana Desa merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara terbuka. Pejabat desa wajib memberikan penjelasan terkait penggunaannya. Ketika tidak ada klarifikasi, wajar jika publik mempertanyakan,” tegas perwakilan LSM.
Sebagai tindak lanjut, Tim Investigasi DPD Sidoarjo menyatakan akan terus mendalami dugaan tersebut dengan mengumpulkan dokumen RAB, gambar teknis, SPJ, serta melakukan pengukuran ulang terhadap volume dan kualitas pekerjaan di lapangan.
Apabila Pemerintah Desa Tulangan tidak memberikan klarifikasi secara terbuka, Tim Investigasi memastikan siap membawa persoalan ini ke instansi pengawas dan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen mengawal kasus ini. Jika benar terdapat dugaan mark up dan potensi kerugian keuangan negara hingga puluhan juta rupiah, maka hal tersebut harus diproses sesuai hukum,” pungkas Tim Investigasi DPD Sidoarjo.


