banner 728x250
Daerah  

Polemik Kepengurusan DPC PAMDI Sidoarjo Memanas: Dialog Internal Dipanggil Untuk Meredam Ketegangan

Sidoarjo, Jawa Timur — Perseteruan dalam pembentukan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) Kabupaten Sidoarjo terus menarik perhatian. Ketegangan yang sempat berada di balik layar kini berkembang menjadi perdebatan terbuka antara tokoh‑tokoh penting organisasi menjelang masa bakti 2026–2031.
Konflik ini bermula dari pelaksanaan musyawarah pemilihan Ketua DPC yang digelar pada 1 Februari 2026. Meski acara berjalan dan menetapkan Jaka Siswanto, S.Pd. sebagai ketua terpilih, proses lanjutan dalam menyusun struktur organisasi justru memicu ketidakpuasan di sejumlah pihak.

Usai pemilihan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAMDI Jawa Timur menunjuk Jaka dan H. Syamsul Huda, S.H., M.H. sebagai tim formatur untuk menyusun kepengurusan baru. Penunjukan ini awalnya dipandang sebagai langkah meredam perbedaan opsi dan menjaga persatuan internal.
Namun, ketegangan meningkat ketika tim formatur mengumumkan hasil susunan pengurus dan menyerahkannya ke DPD lebih awal dari jadwal yang disepakati. Bagian dari anggota tim formatur menyatakan prosedur penyusunan belum sepenuhnya melalui pembahasan bersama, sehingga menimbulkan tafsir berbeda atas legitimasi struktur yang diajukan.

Dalam keterangan resmi kepada media, Jaka Siswanto menyatakan bahwa kriteria kepengurusan yang ideal harus memperhatikan kesamaan visi dan strategi antara seluruh pengurus. Ia menolak wacana yang sempat muncul dalam rapat internal yang menyarankan agar kandidat yang tidak terpilih otomatis menduduki posisi wakil ketua DPC. Menurut Jaka, organisasi membutuhkan figur yang punya jejaring kuat dan komitmen besar terhadap pengembangan seni dangdut.

Saya sudah menyiapkan alternatif tokoh wakil ketua yang profesional dan memiliki koneksi luas, termasuk dengan pemangku kepentingan di pemerintah daerah,” ujar Jaka. Ia juga mengaku telah mengundang H. Syamsul Huda untuk membahas kembali struktur organisasi, namun pertemuan itu tidak terlaksana.

Di lain pihak, H. Syamsul Huda bersikukuh bahwa dokumen susunan pengurus telah disusun sesuai prosedur dan telah ditandatangani bersama oleh tim formatur sebelum diserahkan ke DPD. Ia menilai permintaan untuk membuka kembali pembahasan menjadi tidak relevan karena kewenangan formatur telah selesai.

Syamsul menekankan bahwa batas akhir penyusunan struktur adalah 8 Februari 2026 melalui kesepakatan sebelumnya, dan perubahan di luar kesepakatan bisa dianggap melanggar aturan internal. Ia juga menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap dokumen tersebut kepada DPD PAMDI Jawa Timur untuk menilai keabsahan dan kesesuaiannya secara formal.

Perbedaan pandangan ini memunculkan respons beragam dari anggota PAMDI Sidoarjo. Sebagian mengapresiasi perjuangan untuk menjaga tata kelola organisasi yang baik, sementara lainnya berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dan mekanisme internal yang transparan.

Pengamat organisasi menilai dinamika ini adalah ujian penting dalam kedewasaan kelembagaan. Konflik transisi seperti ini dianggap umum, namun ditekankan harus dikelola dengan komunikasi yang sehat dan penghormatan terhadap tata tertib organisasi.

Sampai hari ini, fokus publik tertuju pada langkah DPD PAMDI Jawa Timur untuk mengeluarkan keputusan resmi yang akan menentukan validitas susunan kepengurusan yang diajukan. Kejelasan sikap DPD dinilai sangat penting untuk meredakan ketegangan sekaligus menjadi fondasi konsolidasi internal ke depan.

Para pelaku seni dangdut di Sidoarjo berharap persoalan ini segera menemukan titik temu, agar fokus organisasi kembali pada tujuan utamanya: memajukan profesionalisme, kesejahteraan, dan kualitas insan musik dangdut di wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *