banner 728x250

Disergap, Dipukul, Dirampas: Dugaan Pengeroyokan Terencana di Denpasar

DENPASAR, tanggal 16 februari 2026, global.i-news.site – Kasus dugaan pengeroyokan disertai perampasan mengguncang Kota Denpasar pada 16 Januari 2026. Seorang warga berinisial W.S (35) menjadi korban aksi brutal yang diduga dilakukan secara terencana oleh sekelompok orang.

Peristiwa ini bukan sekadar tindak kekerasan spontan. Indikasi kuat adanya perencanaan muncul dari fakta bahwa kamera CCTV di lokasi dalam kondisi mati saat kejadian berlangsung. Situasi tersebut menimbulkan dugaan bahwa aksi telah dipersiapkan secara sistematis.

Menurut keterangan korban, sehari sebelum kejadian, tepatnya 15 Januari 2026, ia dihubungi oleh seseorang berinisial J.N.H untuk menunggu “bos besar” di kantor DE MANSION SPA yang berada di kawasan pertokoan Dewata Square, Denpasar. Tanpa menaruh curiga, korban memenuhi permintaan tersebut.

Namun keesokan harinya, W.S justru disergap oleh sembilan orang — tujuh laki-laki dan dua perempuan. Kepalanya ditutup, lalu ia dipukul di bagian belakang kepala. Dalam kondisi tidak berdaya, korban mengalami tekanan fisik dan intimidasi serius.

Tidak berhenti pada kekerasan fisik, para pelaku juga diduga melakukan perampasan. Barang-barang milik korban yang diambil antara lain satu unit tablet Xiaomi Redmi SE, tiga buah kunci mobil, serta tiga unit mobil. Korban juga dipaksa mentransfer sejumlah uang ke rekening perusahaan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 46.490.000.

Situasi semakin mencekam ketika salah satu pelaku diduga menodongkan senjata api untuk menekan korban. Jika terbukti, unsur penggunaan atau ancaman senjata api dapat memperberat ancaman pidana.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di kepala, pusing berkepanjangan, serta trauma berat. Hingga kini kondisi psikologis korban dilaporkan belum pulih dan masih mengalami tekanan mental.

Laporan resmi telah diterima oleh Polda Bali dan saat ini proses penyelidikan tengah berlangsung. Korban melapor didampingi kuasa hukumnya.

Dalam kasus ini, beredar pula dugaan adanya bekingan dari seorang oknum tentara berpangkat perwira menengah (Pamen) berinisial “A”. Dugaan tersebut masih sebatas informasi yang berkembang dan belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait keterlibatan pihak mana pun.

Potensi Jerat PidanaSecara hukum, peristiwa ini berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:

Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang (pengeroyokan), dengan ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan, atau lebih berat jika menimbulkan luka.

Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (perampokan), dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, dan dapat meningkat bila dilakukan secara bersama-sama atau menggunakan ancaman senjata.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.Jika penggunaan senjata api ilegal terbukti, dapat dijerat pula dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana berat.

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Sejumlah aktivis HAM di Bali mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.

“Kami berharap aparat bertindak tegas dan tidak ada intervensi. Korban harus mendapat perlindungan dan keadilan,” ujar seorang aktivis.

Kuasa hukum W.S menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Mereka juga meminta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut untuk membantu proses penyelidikan.

“Kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap kebenaran. Harapan kami para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tegas kuasa hukum.

Polda Bali turut mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini agar segera melapor guna membantu pengungkapan kasus.

Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi ujian integritas penegakan hukum di Bali: apakah keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru terhambat oleh kekuasaan dan tekanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *