
Bojonegoro – Isu dugaan peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Bojonegoro kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar menyebut adanya aktivitas mencurigakan di beberapa blok hunian warga binaan, disertai kabar dugaan aliran dana kepada oknum petugas.
Sejumlah nama narapidana disebut dalam laporan yang beredar di masyarakat. Selain itu, terdapat pula dugaan keterlibatan oknum petugas berinisial S, L, dan W. Salah satu isu yang mengemuka adalah dugaan praktik penjualan pipet yang diduga dapat digunakan sebagai alat bantu konsumsi narkotika di dalam lapas.

Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak berwenang. Hingga kini, belum ada keterangan pers yang disampaikan oleh pengelola lapas maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mendesak agar dilakukan inspeksi mendadak untuk memastikan kondisi sebenarnya di dalam lapas. Ia meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.
Menurutnya, apabila benar ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian, maka perlu ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas lembaga pemasyarakatan agar tidak disalahgunakan oleh jaringan peredaran gelap narkotika.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan, khususnya di wilayah Jawa Timur. Publik kini menanti langkah konkret dari otoritas terkait untuk menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang.


