banner 728x250
Daerah  

Warga Desa Banjarkemantren Tegaskan Akan Kawal Kasus Dugaan Pungli BLTS Kesra Sampai Tuntas

Warga Pertanyakan Audiensi Dugaan Pungli BLTS Kesra, Kades Banjar Kemantren Tegaskan Tidak Menghalangi Proses Hukum
BANJAR KEMANTREN – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) program kesejahteraan masyarakat (Kesra) di Desa Banjar Kemantren terus menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan kejelasan audiensi yang sebelumnya dijanjikan oleh pemerintah desa untuk membahas dugaan praktik pungli tersebut secara terbuka dan transparan.

Isu ini mencuat setelah beredar pengakuan dari beberapa keluarga penerima manfaat (KPM) yang mengaku dimintai sejumlah uang saat pencairan bantuan. Warga menyebut pungutan tersebut bervariasi, dengan alasan yang tidak dijelaskan secara rinci. Situasi ini memicu keresahan, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum sepenuhnya pulih.

Salah satu perwakilan warga, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa audiensi sangat dibutuhkan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi fitnah ataupun konflik berkepanjangan.

Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang tidak ada pungli, jelaskan secara terbuka. Kalau ada oknum, tindak sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat dibuat bertanya-tanya,” ujarnya.

Menurut warga, audiensi seharusnya menjadi forum dialog antara pemerintah desa, BPD, pendamping program, serta masyarakat penerima bantuan. Mereka berharap pertemuan tersebut dapat menghadirkan data resmi terkait jumlah bantuan, mekanisme penyaluran, serta penegasan bahwa tidak ada biaya apapun dalam proses pencairan BLTS.

Kepala Desa Banjar Kemantren saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghalangi proses hukum apabila memang ditemukan pelanggaran dalam penyaluran bantuan.

Saya tegaskan, pemerintah desa tidak menghalangi proses hukum. Jika ada bukti dan laporan resmi, silakan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami siap kooperatif,” tegasnya.

Kami akan evaluasi secara internal. Jika memang ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, bantuan sosial tunai pada prinsipnya harus disalurkan penuh kepada penerima manfaat tanpa potongan dalam bentuk apapun. Setiap pungutan di luar ketentuan resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi masuk ranah pidana.

Pengamat kebijakan publik menyebut, transparansi menjadi kunci utama dalam penyaluran bantuan sosial. Pemerintah desa wajib mempublikasikan daftar penerima, besaran bantuan, serta mekanisme pencairan untuk mencegah munculnya dugaan penyimpangan.

“Masalah bantuan sosial selalu sensitif karena menyangkut hak masyarakat kecil. Jika tidak dikelola dengan akuntabel, potensi konflik sosial sangat besar,” ujar seorang akademisi bidang pemerintahan daerah.

Warga juga berharap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turut aktif mengawasi dan memfasilitasi audiensi. Selain itu, apabila dugaan pungli terus menguat, masyarakat tidak menutup kemungkinan melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum atau inspektorat daerah.

Beberapa tokoh masyarakat menilai pentingnya menjaga kondusivitas desa agar persoalan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik.

“Kita ingin masalah ini selesai secara baik-baik. Tapi kalau memang ada pelanggaran hukum, tentu harus diproses secara hukum. Jangan sampai masyarakat kecil yang dirugikan,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Hingga saat ini, warga masih menunggu kepastian jadwal audiensi resmi. Mereka berharap pemerintah desa segera mengambil langkah konkret untuk meredam keresahan sekaligus memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial berjalan sesuai aturan.

Di sisi lain, Kepala Desa kembali menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami terbuka untuk dialog. Tidak ada niat untuk menutup-nutupi. Semua akan kami jelaskan secara terbuka agar tidak ada kesimpangsiuran informasi,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana bantuan sosial memerlukan pengawasan ketat, keterbukaan informasi, dan komitmen integritas dari seluruh unsur pemerintahan desa. Masyarakat pun berharap polemik ini segera menemukan titik terang demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sosial di Desa Banjar Kemantren.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *