JEMBRANA,tanggal 24 februari 2026, sindikat.i-news.site – Aktivitas pembukaan lahan di kawasan Hutan Pendem, Kabupaten Jembrana, kembali menuai sorotan. Sejumlah warga melaporkan dugaan perambahan yang disebut-sebut melampaui batas izin pengelolaan hutan melalui skema Kelompok Tani Hutan (KTH).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembukaan lahan terjadi di areal yang diduga berada di luar peta kerja KTH. Jika temuan itu terbukti, izin pengelolaan berpotensi dievaluasi bahkan dicabut oleh otoritas berwenang.

“Izin KTH itu bukan hak mutlak. Jika ada pelanggaran administratif maupun substansial, kelurahan atau kepala lingkungan bisa menyurati Dinas Kehutanan Provinsi Bali dengan bukti pendukung untuk dilakukan evaluasi,” ujar salah satu sumber di lapangan, Senin (23/2).
Nama Ketua KTH, I Wayan Diandre, ikut disebut dalam polemik tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.
Belum Ada Langkah Terbuka
Di sisi lain, aparat penegak hukum (APH) di wilayah Jembrana juga belum terlihat menyampaikan langkah terbuka terkait dugaan perambahan tersebut. Kondisi ini memunculkan persepsi pembiaran di tengah masyarakat. Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai ada tidaknya proses penyelidikan.
Secara regulasi, skema perhutanan sosial, termasuk KTH, memiliki batasan ketat. Izin hanya berlaku pada areal tertentu sesuai peta kerja yang disahkan, dengan kewajiban menjaga kelestarian hutan serta larangan memperluas atau mengalihfungsikan lahan di luar rencana kerja.
Jika terjadi pelanggaran administratif, Dinas Kehutanan Provinsi Bali berwenang melakukan evaluasi, pembekuan sementara, hingga pencabutan izin. Namun apabila ditemukan unsur kesengajaan yang menimbulkan kerusakan kawasan atau kerugian negara, perkara dapat berlanjut ke ranah pidana.
Ancaman Pidana
Merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru, setiap orang yang dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dapat dikenai pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Selain itu, penyalahgunaan izin perhutanan sosial—misalnya melampaui batas areal atau mengubah fungsi kawasan—dapat berujung pada sanksi administratif hingga proses hukum jika terbukti ada unsur melawan hukum.
Pengamat lingkungan menilai, persoalan ini tidak semata soal izin. Jika pembukaan lahan benar terjadi di luar ketentuan, dampaknya bisa meluas, mulai dari gangguan tata air, peningkatan risiko erosi, hingga potensi konflik agraria di kemudian hari.
Karena itu, transparansi dokumen izin, peta batas areal kerja KTH, serta hasil verifikasi lapangan dinilai krusial untuk memastikan apakah dugaan tersebut berdasar atau tidak.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Ketua KTH maupun aparat penegak hukum setempat. Klarifikasi dari seluruh pihak diharapkan segera disampaikan guna menjaga objektivitas serta kepastian hukum.
Catatan Redaksi: Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik


