
Pesawaran, Lampung – Pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, menjadi perhatian publik. Dana yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp400 juta itu diduga tidak dikelola secara optimal sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.
Informasi mengenai hal tersebut mencuat pada Sabtu, 28 Februari 2026. Dana yang dimaksud bersumber dari alokasi Dana Desa yang diperuntukkan bagi pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui BUMDes.
Direktur BUMDes Pujorahayu, Edi Sutarto, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa sejak berdiri pada tahun 2017, struktur kepengurusan BUMDes belum berjalan secara ideal. Ia menjelaskan bahwa dalam kepengurusan awal, dirinya menjabat sebagai ketua (direktur) dan Listiani sebagai bendahara, sementara posisi sekretaris belum pernah terisi.
Menurut Edi, kondisi tersebut berdampak pada tata kelola administrasi dan pelaporan kegiatan usaha BUMDes. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan klarifikasi serta membuka ruang evaluasi bersama pemerintah desa dan pihak terkait guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Masyarakat berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tujuan utama BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa tetap dapat terwujud.






