
Lampung Timur – Proses penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepala Desa Toto Harjo, Kecamatan Purbolinggo, menjadi perhatian publik. Laporan yang telah disampaikan sejak 22 September 2025 hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI menilai perlunya kejelasan langkah dari Inspektorat Kabupaten Lampung Timur dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Ketua LSM GMBI, R. Fikri, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung guna memperoleh informasi terbaru terkait proses penanganan.
Menanggapi hal itu, Irban V Inspektorat Lampung Timur, Surip, menjelaskan bahwa laporan telah melalui tahap klarifikasi dan kini ditingkatkan ke proses audit investigasi. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya masih menangani kasus lain secara paralel.
Meski status penanganan telah meningkat, LSM GMBI menilai perlu adanya transparansi yang lebih jelas terkait tahapan lanjutan, termasuk waktu dan target penyelesaian. Hal ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan internal pemerintah.
“Kami berharap ada kejelasan progres yang dapat dipantau publik. Peningkatan ke tahap audit investigasi tentu harus diikuti dengan langkah konkret dan terukur,” ujar Fikri.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, sembari tetap menghormati prosedur yang sedang berjalan.
Hingga saat ini, Inspektorat Kabupaten Lampung Timur belum menyampaikan rincian jadwal maupun target penyelesaian audit investigasi terkait laporan tersebut. Kondisi ini mendorong berbagai pihak untuk meminta agar proses penanganan dilakukan secara lebih terbuka, profesional, dan akuntabel.
Perkembangan kasus ini dinilai menjadi salah satu indikator penting dalam menilai komitmen pengawasan internal pemerintah daerah terhadap setiap laporan masyarakat yang masuk.


