banner 728x250
Daerah  

Skandal Izin Tambang Kaltim: Dayang Donna Kena Vonis 4 Tahun dan Bayar Rp3 Miliar

Samarinda – Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Senin (11/5/2026).

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Samarinda tersebut mengagendakan pembacaan putusan atas perkara dugaan penerimaan suap dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kalimantan Timur.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar. Dalam putusan disebutkan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik terdakwa.

Jika nilai harta benda yang disita tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK, Riki B. Maghaz, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang dinilai sesuai dengan dakwaan utama yang diajukan pihaknya.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim karena pembuktian perkara ini dinilai sesuai dengan dakwaan pertama terkait dugaan penerimaan suap sebagaimana ketentuan Pasal 12B,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terdakwa terkait sikap atas putusan tersebut, termasuk kemungkinan pengajuan upaya hukum lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *