banner 728x250
Daerah  

DPO Kasus Pengeroyokan Maut di Bondowoso Ditangkap di Jember

Sindikat, i news site PT media group globalindo – Bondowoso — Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Tersangka diketahui bernama Mochamad Faris Ramadhan, A.Ma.Pd alias Faris bin Febri Kristian, pria kelahiran Bondowoso, 24 Oktober 2003. Sebelumnya, Faris telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 tertanggal 11 April 2024.

Kapolres Bondowoso melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso dalam melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan tersangka.

Tersangka berhasil diamankan saat berada di sebuah pertokoan konter handphone Bagus Store yang berlokasi di Jalan Karimata Nomor 58B, Dusun Gumuk Kerang, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan,” ungkap Iptu Boby.

Kasus yang menjerat tersangka merupakan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) huruf 2e dan 3e KUHP.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung kopi milik Pak No yang berada di wilayah Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.

Penanganan perkara bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/117/IV/2024/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JATIM tanggal 9 April 2024. Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Bondowoso langsung melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga upaya pencarian terhadap para pelaku yang terlibat.

Dalam proses pengembangan kasus, tersangka Faris diketahui melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Namun, berkat informasi dan penyelidikan yang terus dilakukan secara intensif, keberadaan tersangka akhirnya berhasil diketahui.

Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian tersangka di wilayah Kabupaten Jember dan berhasil melakukan penangkapan secara aman dan kondusif.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Iptu Boby menegaskan bahwa Polres Bondowoso berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(RED) IQBAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *