
Gresik – Kasus perampokan disertai penembakan yang sempat menggemparkan warga di kawasan Jembatan Larangan, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, akhirnya menemui titik terang. Setelah menjalani pelarian panjang selama lebih dari satu tahun, pelaku utama berinisial S (42), warga Kedungdung, Sampang, Madura, berhasil diamankan tim Resmob Polres Gresik pada Minggu (25/5/2026).
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 14 April 2025 di area SPBU Jembatan Larangan. Saat itu, pelaku bersama sejumlah rekannya diduga nekat melakukan aksi perampokan terhadap petugas administrasi SPBU dan membawa kabur uang tunai sekitar Rp130 juta.
Tak hanya melakukan pencurian dengan kekerasan, aksi para pelaku juga diwarnai tindak brutal. Seorang warga berinisial ISK yang disebut berupaya memberikan pertolongan kepada korban justru menjadi sasaran tembakan hingga mengalami luka pada bagian kaki.
Selama proses penyelidikan, aparat kepolisian terus melakukan pengembangan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah tim Resmob mendapatkan informasi mengenai persembunyian tersangka di wilayah Sampang, Madura.
Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku disebut sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka. Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Gresik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat karena terjadi pada siang hari dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam aksi tersebut.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang demi penuntasan kasus secara profesional dan transparan.


