banner 728x250
Daerah  

RSUD Zainal Abidin Pagar Alam Disorot Publik, Transparansi Proyek dan Pengadaan Alkes Jadi Sorotan

Way Kanan — Sorotan publik terhadap RSUD Zainal Abidin Pagar Alam terus menguat setelah dua surat permintaan klarifikasi terkait proyek pembangunan dan pengadaan alat kesehatan (alkes) bernilai puluhan miliar rupiah disebut belum memperoleh tanggapan resmi hingga saat ini.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keterbukaan informasi penggunaan anggaran negara, khususnya terkait proyek pembangunan, pengadaan alat kesehatan, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan di lingkungan rumah sakit daerah tersebut.

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat menilai, sebagai institusi pelayanan publik, rumah sakit milik pemerintah seharusnya dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai program dan penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

“Jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, tentu masyarakat berharap ada penjelasan yang terbuka agar tidak menimbulkan berbagai asumsi,” ujar salah satu tokoh masyarakat Way Kanan.

Perbincangan mengenai proyek dan pengadaan alat kesehatan di RSUD tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat mempertanyakan rincian kegiatan, perusahaan pelaksana, spesifikasi alat kesehatan yang dibeli, hingga progres pekerjaan yang sedang berjalan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi yang benar, jelas, dan dapat diakses masyarakat, terutama terkait penggunaan anggaran negara.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Sementara dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, proses pengadaan diwajibkan berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengamat kebijakan publik menilai, komunikasi yang terbuka dari institusi pemerintah sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Minimnya informasi, menurut mereka, berpotensi memunculkan spekulasi di ruang publik.

“Transparansi merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Penjelasan yang terbuka akan membantu masyarakat memahami proses dan penggunaan anggaran secara utuh,” kata salah satu pemerhati kebijakan publik di Way Kanan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak RSUD terkait surat klarifikasi yang telah dilayangkan. Publik pun berharap pihak rumah sakit dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak semakin meluas.

Sejumlah elemen masyarakat juga mendorong agar seluruh proses pembangunan dan pengadaan alat kesehatan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *