banner 728x250
Daerah  

Menjaga Riau dari Bara: Mahasiswa, Akademisi, dan Aparat Satukan Langkah untuk Lingkungan yang Lebih Lestari

PEKANBARU – Kepedulian terhadap masa depan lingkungan hidup kembali digaungkan dari kampus. Di tengah tantangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi perhatian di Provinsi Riau, Mahasiswa Fakultas Hukum Pecinta Alam (MAFAKUMPALA) Universitas Islam Riau (UIR) menggelar seminar lingkungan bertajuk “Hukum di Atas Bara: Mengupas Penegakan Hukum Karhutla dan Peran Mahasiswa”, Selasa (9/6/2026).

Bertempat di Auditorium Lantai 3 Fakultas Hukum UIR, seminar tersebut menjadi ruang pertemuan berbagai elemen, mulai dari akademisi, aparat penegak hukum, hingga pegiat lingkungan. Mereka duduk bersama untuk membahas upaya menjaga kelestarian alam Riau melalui penguatan penegakan hukum, edukasi, serta keterlibatan aktif masyarakat.

Kegiatan dibuka oleh Rektor UIR yang diwakili Sri Wahyuni. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi inisiatif MAFAKUMPALA yang menjadikan isu lingkungan sebagai tema utama diskusi akademik.

Menurutnya, persoalan karhutla merupakan tantangan bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk peran mahasiswa sebagai generasi yang akan mewarisi sekaligus menjaga lingkungan di masa depan.

“Universitas Islam Riau menyambut baik kegiatan ini. Seminar ini sangat relevan karena membahas penegakan hukum terhadap karhutla yang selama ini menjadi persoalan serius di Riau. Kami berharap mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan serta mampu berkontribusi dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Pembina MAFAKUMPALA sekaligus dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum UIR, Sri Arlina, berharap seminar mampu meningkatkan kesadaran dan pemahaman peserta mengenai pentingnya perlindungan lingkungan hidup.

“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat bagi kita semua dan menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran serta kepedulian terhadap persoalan lingkungan yang kita hadapi bersama,” katanya.

Dalam sesi diskusi, perwakilan Polda Riau, AKBP D. Marpaung selaku Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat (Binmas), menjelaskan pentingnya pendekatan yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan lingkungan yang telah terdampak.

Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan konsep Green Policing yang terus dikembangkan sebagai upaya menghadirkan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.

“Perbaikan lingkungan harus dilakukan melalui langkah-langkah nyata. Selain penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan, kita juga harus melakukan pemulihan lingkungan yang telah terdampak. Itulah sebenarnya konsep Green Policing, yaitu bagaimana hukum dan upaya pelestarian lingkungan berjalan beriringan,” jelasnya.

Sementara itu, Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Riau, Ahlul Fadli, menekankan pentingnya langkah cepat dan konsisten dalam penanganan karhutla agar dampaknya tidak semakin meluas.

Ia juga mendorong adanya penegakan aturan yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta yang terdiri atas mahasiswa, akademisi, dan pegiat lingkungan. Beragam isu mengemuka, mulai dari efektivitas penegakan hukum, strategi pencegahan karhutla, hingga penguatan peran masyarakat dalam menjaga dan mengawasi lingkungan sekitar.

Ketua MAFAKUMPALA UIR, Ilham Ardian, menyampaikan apresiasi terhadap berbagai upaya kolaboratif yang telah dilakukan dalam penanganan karhutla di Riau. Menurutnya, sinergi seluruh pihak perlu terus diperkuat agar kelestarian lingkungan dapat terjaga secara berkesinambungan.

“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh pihak dalam penanganan karhutla di Riau. Harapan kami, ke depan tidak ada lagi pembakaran hutan maupun lahan yang dapat merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa menjaga alam bukan hanya soal mencegah kerusakan, tetapi juga memulihkan kawasan yang telah terdampak agar tetap memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

Lebih lanjut, Ilham menilai berbagai program pelestarian lingkungan yang melibatkan masyarakat menjadi langkah positif dalam membangun kesadaran kolektif terhadap pentingnya menjaga alam.

Seminar ini menjadi bukti bahwa upaya menyelamatkan lingkungan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Melalui kolaborasi antara kampus, aparat, organisasi lingkungan, dan masyarakat, harapan untuk mewujudkan Riau yang lebih hijau dan bebas dari ancaman karhutla terus tumbuh dan diperkuat bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *