banner 728x250
Daerah  

Kepengurusan DPC AWPI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, DPD Jawa Timur Tekankan Etika dan Profesionalisme Pers

SURABAYA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) secara resmi mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AWPI Kabupaten Sidoarjo untuk masa bakti 2026–2031.

Pengesahan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada jajaran pengurus DPC AWPI Kabupaten Sidoarjo yang berlangsung pada Minggu, 18 Januari 2026, di Kantor DPD AWPI Jawa Timur, Ruko Simo Indah, Jalan Simo Pomahan II Blok C2, Surabaya.

Prosesi pengukuhan diawali dengan doa bersama dan dihadiri oleh pengurus DPD AWPI Jawa Timur serta perwakilan DPC dari sejumlah daerah. Pada kesempatan yang sama, DPC AWPI Kabupaten Malang dan Kabupaten Bojonegoro juga menerima SK kepengurusan.

Ketua DPD AWPI Jawa Timur, Sri Agus Mahendra, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengesahan kepengurusan bukan sekadar formalitas organisasi, melainkan amanah besar dalam menjaga kehormatan profesi wartawan.

AWPI hadir untuk menjaga marwah pers. Oleh karena itu, setiap pengurus dan anggota wajib bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Profesionalisme dan integritas harus menjadi prinsip utama,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya soliditas dan kekompakan internal agar organisasi dapat berjalan efektif serta mendapatkan kepercayaan publik.

Tanpa kebersamaan, organisasi tidak akan berkembang. Pengurus harus saling menguatkan dan menjaga nama baik AWPI di daerah masing-masing,” tambahnya.

Pengesahan kepengurusan DPC AWPI Kabupaten Sidoarjo tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 050.061/SM/DPP-AWPI/I/2026, yang diterbitkan berdasarkan ketentuan organisasi dan hasil Musyawarah Cabang pembentukan struktur kepengurusan.

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa pengesahan merupakan bagian dari pelaksanaan hasil Kongres Luar Biasa AWPI yang digelar pada 27–28 November 2015 di Hotel Novotel, Bandar Lampung, yang menetapkan kepengurusan nasional serta penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

DPP AWPI menilai penguatan struktur organisasi hingga tingkat kabupaten menjadi langkah strategis untuk memastikan roda organisasi berjalan sejalan dengan visi membangun pers yang profesional, independen, dan berintegrita

Ketua DPC AWPI Kabupaten Sidoarjo terpilih, Khoirul Anam, S.E., menyampaikan bahwa pengesahan kepengurusan menjadi titik awal bagi jajaran pengurus untuk bekerja secara nyata dan bertanggung jawab.

SK ini bukan sekadar legalitas, tetapi amanah. Kami berkomitmen menjadikan AWPI Sidoarjo sebagai organisasi yang aktif dalam pembinaan, peningkatan kompetensi wartawan, serta menjaga independensi pers,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kepengurusan periode 2026–2031 akan memprioritaskan program pendidikan jurnalistik, penguatan etika profesi, serta membangun komunikasi yang sehat dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Kami ingin AWPI hadir sebagai mitra kritis yang konstruktif dan bertanggung jawab, bukan hanya organisasi formal semata,” tegasnya.

Pengesahan kepengurusan ini berlandaskan pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-000681.AH.01.08 Tahun 2023 tentang perubahan perkumpulan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia.

Dengan terbentuknya kepengurusan baru DPC AWPI Kabupaten Sidoarjo, diharapkan organisasi mampu berperan aktif dalam menciptakan iklim pers yang sehat, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

Susunan kepengurusan yang telah disahkan meliputi Dewan Penasehat Supriyadi, Ketua Khoirul Anam, S.E., Sekretaris Riska Candra Kartika, S.H., Bendahara Suwandi, serta jajaran bidang dan biro sesuai struktur organisasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *