banner 728x250

Pemilik Sumur Tua di Gandu Blora Klaim Kantongi Legalitas, Distribusi Minyak Masih Terkendala

Blora — Dinamika tata kelola distribusi minyak dari kawasan sumur tua di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pelaku usaha lokal mendorong adanya ruang dialog terbuka setelah muncul keluhan terkait hambatan pengiriman hasil produksi minyak meski aktivitas penambangan mulai kembali berjalan.

Salah satu pemilik sumur, Suyono, mengungkapkan bahwa kegiatan produksi di kawasan tersebut telah kembali berlangsung setelah sebelumnya mengalami penghentian aktivitas selama kurang lebih tiga minggu.

“Untuk saat ini aktivitas sudah mulai lagi. Penambangan dan pengambilan minyak dari sumur sudah berjalan kembali,” ujar Suyono di Blora, Jumat.

Namun demikian, normalisasi kegiatan produksi disebut belum sepenuhnya diikuti kelancaran distribusi hasil produksi. Suyono mengaku sempat mengalami kendala ketika hendak mengirim minyak secara mandiri.

Menurut pengakuannya, pengiriman tersebut dihentikan oleh pihak pengurus lokal meskipun dirinya menyatakan telah memiliki sejumlah dokumen legalitas usaha.

“Saya tunjukkan legalitas kami, tetapi saat hendak mengirim sendiri justru dihadang oleh pengurus lokal,” katanya.

Suyono menyebut alasan yang diterimanya saat itu berkaitan dengan mekanisme distribusi yang disebut telah melalui koordinasi dengan pihak tertentu. Meski demikian, ia menilai perbedaan pandangan terkait distribusi semestinya diselesaikan melalui mekanisme komunikasi dan verifikasi bersama, bukan melalui penghentian aktivitas secara sepihak.

Ia juga menyampaikan kekecewaan karena merasa dokumen legalitas yang dimiliki belum memperoleh pengakuan dalam praktik di lapangan.

Menurut keterangannya, usaha yang dijalankan telah dilengkapi sejumlah dokumen perizinan, mulai dari izin usaha UMKM, izin penyimpanan, izin penjualan, hingga izin kegiatan pengeboran pada area sekitar satu hektare.

Suyono mengaku sempat berupaya membuka jalur pemasaran dengan membawa sampel minyak untuk ditawarkan kepada Pertamina. Namun, proses tersebut disebut belum dapat dilanjutkan karena adanya kendala distribusi.

“Sebelum ada keputusan dari kepala desa dan ketua pengurus, kami diminta tidak mengirim terlebih dahulu,” ujarnya.

Di tengah persoalan tersebut, Suyono berharap seluruh pihak yang terlibat dapat duduk bersama untuk membangun tata kelola yang lebih transparan dan memiliki kepastian aturan.

Ia menilai forum mediasi penting dilakukan agar legalitas masing-masing pihak dapat diverifikasi secara terbuka dan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan secara tertib.

“Harapan kami bisa duduk bersama, menunjukkan legalitas yang asli dan jelas supaya semua diakui dan bisa bekerja sama dengan warga,” katanya.

Kawasan sumur tua Gandu sendiri disebut masih menyimpan potensi produksi yang signifikan. Dari sekitar 30 sumur yang ada, sekitar 15 sumur dilaporkan masih aktif beroperasi dengan estimasi total produksi mencapai sekitar 30 ton per hari.

Besarnya potensi tersebut dinilai perlu diimbangi dengan sistem distribusi yang transparan, pengawasan yang jelas, serta kepastian regulasi agar tidak memunculkan konflik sosial maupun hambatan ekonomi di tingkat masyarakat.

Hingga kini, isu legalitas operasional, mekanisme distribusi, serta pola koordinasi antar-pengelola dan pengurus lokal masih menjadi tantangan dalam pengelolaan sumur tua rakyat di wilayah Blora. Karena itu, upaya mediasi dan penataan tata kelola dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan usaha masyarakat sekaligus memastikan aktivitas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *