banner 728x250
Daerah  

Aktivis Anti Korupsi LSM LIRA Soroti Kejanggalan Dana Desa Wonokasian 2024 Rp395 Juta, Data Muncul di Aplikasi Onspam

Sidoarjo – Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan tersebut mengarah ke Desa Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, setelah muncul laporan serapan anggaran senilai Rp395.392.039 dalam aplikasi Onspam yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh aktivis pegiat anti korupsi dari DPD LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo, melalui Ketua Bidang Investigasi, yang menegaskan bahwa temuan awal berasal dari penelusuran data administrasi Dana Desa 2024 yang dilaporkan secara resmi dalam sistem aplikasi.

Dalam aplikasi Onspam tercatat adanya serapan anggaran Dana Desa Tahun 2024 sebesar Rp395.392.039. Namun angka tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar karena realisasi kegiatan di lapangan tidak tampak sebagaimana mestinya,” ungkap Ketua Investigasi LSM LIRA kepada media online.

Sebagai bagian dari tahapan investigasi, tim LSM LIRA juga telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada pihak Pemerintah Desa Wonokasian. Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada pejabat desa terkait pengelolaan dan realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak mendasar, normatif, dan tanpa rincian teknis mengenai penggunaan anggaran tersebut.

Penjelasan yang diberikan sangat umum dan tidak menjawab substansi pertanyaan kami. Tidak ada rincian kegiatan, tidak ada penjabaran anggaran, padahal ini menyangkut uang negara yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif,” tegas tim investigasi.

LSM LIRA menilai, sikap tersebut mencerminkan lemahnya keterbukaan informasi publik di tingkat desa, yang justru berpotensi menimbulkan kecurigaan dan spekulasi di tengah masyarakat.

Berdasarkan pantauan langsung tim investigasi di lapangan, sejumlah kegiatan yang seharusnya dibiayai dari Dana Desa Tahun 2024 tidak terlihat secara kasat mata. Baik pembangunan fisik seperti infrastruktur desa, sarana prasarana umum, maupun program pemberdayaan masyarakat, tidak menunjukkan aktivitas yang signifikan sesuai dengan besaran anggaran yang dilaporkan.

 

Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan realisasi faktual di lapangan.

Jika hampir Rp400 juta diklaim terserap, seharusnya ada hasil nyata yang bisa dilihat dan dirasakan masyarakat. Ketika fakta di lapangan tidak menunjukkan hal itu, maka patut dipertanyakan ke mana anggaran tersebut dialokasikan,” lanjutnya.

Dugaan Maladministrasi hingga Penyalahgunaan Wewenang

LSM LIRA menegaskan bahwa apabila laporan keuangan tidak sejalan dengan realisasi, maka situasi tersebut tidak bisa dianggap sepele. Kondisi ini berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi, bahkan dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang jika terbukti terdapat unsur kesengajaan.

Ini bukan sekadar persoalan administrasi biasa. Jika dana negara dilaporkan terserap tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara faktual, maka harus ada pemeriksaan serius,” tegas LSM LIRA.

Pemerintah Desa Belum Berikan Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Wonokasian belum memberikan klarifikasi resmi secara terbuka kepada publik terkait rincian penggunaan anggaran Dana Desa 2024 sebesar Rp395.392.039 tersebut.

Situasi ini memicu desakan dari masyarakat dan lembaga kontrol sosial agar Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan mendalam.

Diduga Abaikan Sejumlah Aturan Perundang-undangan

Dalam pernyataannya, LSM LIRA menilai Pemerintah Desa Wonokasian diduga mengabaikan sejumlah regulasi apabila dugaan ini terbukti benar, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa wajib tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan
desa
Pasal 72 ayat (1) terkait Dana Desa

Pasal 2 ayat (1) tentang asas pengelolaan keuangan desa
Pasal 70 terkait pertanggungjawaban keuangan desa
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17

 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3

 

LSM LIRA Akan Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

Sebagai bentuk komitmen menjalankan fungsi kontrol sosial, DPD LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo bersama tim investigasi menyatakan akan membawa dugaan kejanggalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

 

Kami akan melaporkan dugaan ini secara resmi ke APH. Kami ingin semua diuji secara objektif dan transparan. Tujuan kami bukan menghakimi, tetapi memastikan uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” tegasnya

Ujian Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Kasus dugaan kejanggalan Dana Desa Wonokasian ini menjadi ujian serius bagi sistem pengawasan dan tata kelola keuangan desa di Kabupaten Sidoarjo. Transparansi tidak cukup hanya melalui laporan di aplikasi, melainkan harus dapat dibuktikan secara nyata, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari instansi pengawas dan aparat penegak hukum agar pengelolaan Dana Desa benar-benar berjalan sesuai prinsip good governance, bebas dari penyimpangan, dan berorientasi pada kesejahteraan warga desa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *