
Dugaan maraknya praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk kembali menjadi sorotan publik. Meski pemerintah telah menerapkan berbagai sistem pengawasan ketat, mulai dari barcode scanner hingga aplikasi MyPertamina, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi justru disebut masih berlangsung secara masif dan terorganisir.
Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan adanya dugaan pengurasan BBM bersubsidi oleh oknum berinisial “Londo” bersama sejumlah pihak lainnya. Modus operandi yang digunakan diduga dilakukan dengan berkeliling ke sejumlah SPBU menggunakan truk yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar, seolah tanpa hambatan berarti.
BBM tersebut kemudian diduga ditimbun di sebuah gudang di wilayah Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, sebelum dialihkan ke tangki BBM non-subsidi dan disalurkan ke berbagai daerah di Jawa Timur. Dugaan ini semakin memantik keprihatinan, lantaran BBM yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan industri dan kapal di sejumlah pelabuhan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan pada Senin malam, 26 Januari 2026, justru mendapat penolakan. Sejumlah warga di sekitar lokasi gudang diduga bersikap intimidatif dan menutup akses pihak luar. Sikap tersebut dinilai mencerminkan praktik premanisme yang menimbulkan keresahan, sekaligus menambah tanda tanya besar terkait keberanian aparat dalam menindak dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Ironisnya, pihak Polres Nganjuk melalui Kanit Pidana Khusus Satreskrim mengakui bahwa praktik mafia BBM bersubsidi memang ada di wilayah hukumnya dan bahkan menyebut satu nama yang diduga terlibat. Namun hingga kini, pengakuan tersebut belum diiringi dengan langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa aparat penegak hukum terkesan melakukan pembiaran. Dugaan pelanggaran hukum yang berlangsung terbuka, lengkap dengan gudang penimbunan dan sistem distribusi, dinilai sulit terjadi tanpa adanya kelonggaran pengawasan.
Situasi tersebut jelas bertentangan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pemberantasan mafia BBM hingga ke akar-akarnya. Jika dugaan ini terus dibiarkan tanpa kepastian hukum, bukan hanya kerugian negara yang semakin besar, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang kian tergerus.
Masyarakat pun berharap Polres Nganjuk tidak sekadar berhenti pada pengakuan, melainkan segera membuktikan komitmennya melalui tindakan nyata, profesional, dan terbuka agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berani menyentuh kepentingan besar.


