
GRESIK – Pengerjaan saluran air/pintu air (DAM) di Dusun Ngambar, RT 15 RW 5, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, menuai sorotan warga. Pasalnya, terdapat perbedaan antara rencana pembangunan yang diinformasikan kepada masyarakat dengan kondisi faktual yang terlihat di lapangan.
Berdasarkan penelusuran informasi dari sejumlah sumber yang mengetahui proses perencanaan proyek, pembangunan saluran air/DAM tersebut disebutkan direncanakan berjumlah dua unit. Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini baru satu unit saluran air/DAM yang terealisasi
Temuan tersebut terpantau langsung oleh Tim Investigasi Media Suara Rakyat Indonesia saat melakukan pengecekan lapangan di Dusun Ngambar pada Selasa, 3 Februari 2026. Fakta ini diperkuat oleh keterangan sejumlah warga setempat yang mengikuti perkembangan pembangunan sejak tahap awal.
Dari awal yang kami dengar ada dua saluran air. Tapi yang terlihat di lapangan baru satu. Kami hanya ingin kejelasan agar tidak muncul pertanyaan di masyarakat,” ujar salah satu warga Dusun Ngambar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga lainnya menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari pemerintah des
Kalau memang ada tahapan atau perubahan rencana, sebaiknya disampaikan secara terbuka. Ini menyangkut kepentingan bersama dan fungsi saluran air bagi lingkungan,” ungkapnya.
Selain persoalan fisik bangunan, Tim Investigasi juga memperoleh informasi terkait aspek administrasi anggaran kegiatan tersebut. Berdasarkan dokumen yang berhasil dihimpun, Rencana Anggaran Biaya (RAB) tercatat sebesar Rp15.000.000, sementara dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tercantum nilai Rp15.550.000.

Perbedaan nilai tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Namun, temuan ini secara objektif memerlukan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.
Dalam upaya memperoleh klarifikasi, Tim Investigasi Media Suara Rakyat Indonesia telah melakukan konfirmasi kepada Kasi Perencanaan Desa Bambe, Dimas. Namun hingga proses pengecekan lapangan selesai dilakukan, belum diperoleh penjelasan substantif terkait perbedaan jumlah saluran air/DAM maupun selisih nilai anggaran sebagaimana tercantum dalam RAB dan LPJ.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan, dokumen, serta keterangan warga, dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak mana pun.
“Ketika terdapat perbedaan antara rencana, realisasi di lapangan, dan data administrasi anggaran, maka kewajiban moral dan hukum pers adalah menyampaikannya kepada publik secara berimbang. Klarifikasi dari pihak terkait justru menjadi kunci agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan semua pihak,” ujarnya.
Redaksi juga menegaskan bahwa tidak adanya keterangan dari pejabat berwenang dalam proses konfirmasi merupakan fakta jurnalistik, bukan penilaian atau kesimpulan redaksi.
Kami mencatat secara objektif setiap proses konfirmasi yang dilakukan. Ketika tidak ada penjelasan yang diberikan, maka hal tersebut menjadi bagian dari fakta pemberitaan. Namun kami tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers,” tambahnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana desa merupakan prasyarat utama terjaganya kepercayaan publik.
Dana publik adalah amanah. Transparansi bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan pembangunan desa berjalan akuntabel, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Bambe maupun instansi teknis terkait masih terus diupayakan untuk memberikan klarifikasi resmi. Redaksi menegaskan akan memuat hak jawab atau penjelasan lanjutan secara proporsional dan berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(RED)TIM)


