
Jakarta, 13 Februari 2026 — Advokat Firdaus Oiwobo kini kembali dapat menjalankan praktik hukumnya di pengadilan setelah status pembekuan yang sempat dikenakan padanya dicabut secara resmi.
Pembukaan kembali ini terjadi setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi dan berita acara sumpah Firdaus dilegalisasi ulang oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 19 Januari 2026. Dengan keputusan ini, Firdaus kembali memiliki hak penuh untuk mendampingi klien dan beracara di persidangan.
Pembekuan sebelumnya terjadi karena insiden setahun lalu saat Firdaus mendampingi Dr. Rasman Arif Nasution melawan Dr. Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di mana ia secara tidak sengaja naik ke meja pengadilan. Meski demikian, kasus tersebut tidak tergolong pelanggaran berat sehingga status advokatnya tidak bisa dicabut permanen.
Saat ini, Firdaus tercatat sebagai Ketua Umum organisasi advokat PEMBASMI, sehingga secara otomatis berhak beracara di pengadilan manapun. Keputusan ini juga mendapat dukungan dari Mahkamah Konstitusi RI dan Kongres Advokat Indonesia, yang menegaskan bahwa Firdaus tetap memiliki hak menjalankan profesinya.
Firdaus menyatakan pengalaman pembekuan menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme.
Saya bersyukur pembekuan ini dicabut. Saya siap kembali memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dan menegakkan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” kata Firdaus.

Sejumlah rekan advokat berharap kembalinya Firdaus ke ruang sidang dapat diiringi dengan komitmen menjaga marwah profesi advokat dan mendukung penegakan hukum yang berintegritas. Dengan pencabutan pembekuan ini, Firdaus Oiwobo resmi kembali menjalankan seluruh hak dan kewajiban profesinya sebagai advokat.
(red#syh)


