banner 728x250
Daerah  

Diduga Ada Pemotongan Dana PKH, Oknum Perangkat Desa Banjarkemantren Dilaporkan Warga dan Ketua RT.

Banjarkemantren — Dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Desa Banjarkemantren setelah sejumlah warga bersama Ketua RT setempat melaporkan seorang oknum perangkat desa kepada pihak berwenang. Laporan tersebut dilayangkan menyusul adanya keluhan dari beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengaku tidak menerima dana secara utuh sebagaimana nominal yang tercantum dalam pencairan resmi.

Kasus ini sontak menjadi perhatian masyarakat desa. PKH sendiri merupakan program bantuan sosial dari pemerintah yang berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial Republik Indonesia, dengan tujuan membantu keluarga miskin dan rentan agar dapat mengakses layanan pendidikan, kesehatan, serta meningkatkan taraf kesejahteraan.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, dugaan pemotongan mulai terungkap saat pencairan tahap terakhir beberapa waktu lalu. Beberapa KPM mengaku diminta menyerahkan sebagian dana yang baru saja mereka terima dengan alasan “biaya administrasi” dan “kepentingan bersama”.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa dirinya menerima dana lebih kecil dari seharusnya. “Saat saya cek di rekening, nominalnya sesuai. Tapi setelah diminta ke balai desa, saya diminta menyerahkan sebagian uang,” ujarnya.


Ketua RT setempat membenarkan adanya keluhan dari warga. Ia mengaku telah menerima laporan dari beberapa KPM yang merasa keberatan atas permintaan tersebut. Setelah melakukan klarifikasi internal, Ketua RT bersama warga sepakat untuk melaporkan dugaan tersebut secara resmi.

Kabar dugaan pemotongan dana PKH ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga meminta agar pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.

Sementara itu, pihak pemerintah desa melalui pernyataan singkat menyatakan akan kooperatif dalam proses klarifikasi. Kepala desa menegaskan bahwa secara kelembagaan, pemerintah desa tidak pernah menginstruksikan adanya pemotongan dana bantuan sosial dalam bentuk apa pun.

“Kami akan mendukung proses pemeriksaan agar semuanya jelas dan transparan. Jika memang ada pelanggaran oleh oknum, tentu harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam regulasi yang mengatur PKH, setiap bentuk pungutan liar atau pemotongan dana bantuan sosial tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran serius. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Praktik pemotongan dana bantuan sosial kerap dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau pungutan liar (pungli). Aparat penegak hukum biasanya akan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, mengumpulkan bukti transfer maupun dokumen pendukung lainnya.

Warga Desa Banjarkemantren berharap agar persoalan ini segera menemukan titik terang. Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam setiap penyaluran bantuan sosial, mengingat dana tersebut sangat dibutuhkan untuk kebutuhan pendidikan anak, kesehatan ibu hamil, serta kebutuhan pokok keluarga.

“PKH itu untuk membantu kami. Jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi,” ujar seorang warga lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap program bantuan sosial harus terus diperkuat, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Partisipasi aktif warga dalam melaporkan dugaan penyimpangan dinilai sebagai langkah positif dalam menjaga integritas program sosial pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi dan pemeriksaan masih berlangsung. Warga pun menanti hasil resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran dugaan pemotongan dana PKH tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *