
BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengeluarkan kebijakan baru yang mendorong perubahan pola mobilitas aparatur sipil negara (ASN) menuju gaya hidup yang lebih sehat dan ramah lingkungan. Melalui Surat Edaran Nomor 065/132/412.032/2026, Bupati Setyo Wahono menetapkan program Bike to Work (B2W) yang mulai diberlakukan pada Senin, 30 Maret 2026.
Kebijakan ini mengatur penggunaan sepeda sebagai moda transportasi utama bagi ASN dengan mempertimbangkan jarak tempuh dari tempat tinggal ke kantor. Pegawai yang berdomisili dalam radius hingga 7 kilometer diwajibkan bersepeda. Sementara itu, ASN dengan jarak 7 hingga 15 kilometer dianjurkan mengombinasikan sepeda dengan moda transportasi lain. Untuk jarak di atas 15 kilometer, kebijakan bersifat tidak wajib, namun partisipasi tetap didorong secara fleksibel.
Pemerintah daerah juga memberikan pengecualian bagi ASN dengan kondisi tertentu, seperti ibu hamil, pegawai dengan riwayat kesehatan khusus, serta mereka yang tengah menjalankan tugas lapangan yang bersifat mendesak.
Dalam pelaksanaannya, partisipasi ASN akan dipantau secara digital melalui aplikasi “Si Kepo” serta validasi di titik parkir sepeda yang telah disediakan di masing-masing instansi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan terukur.
Program B2W ini merupakan bagian dari upaya mendukung kebijakan nasional terkait efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), sekaligus menekan emisi karbon dan polusi udara. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk membentuk kebiasaan hidup sehat di kalangan ASN.
Tak hanya itu, Pemkab Bojonegoro turut menerapkan kebijakan pendukung lainnya yang berorientasi pada lingkungan dan efisiensi anggaran. ASN diwajibkan membawa tumbler pribadi, sementara penggunaan minuman kemasan sekali pakai dalam rapat ditiadakan. Konsumsi rapat pun dibatasi pada kudapan ringan tanpa penyediaan makan siang.
Bupati menegaskan bahwa efisiensi yang dihasilkan dari kebijakan ini akan dialokasikan kembali untuk mendukung program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat menjadi contoh penerapan kebijakan berkelanjutan di tingkat lokal sekaligus meningkatkan kualitas hidup aparatur dan lingkungan.


