
Perkara hukum yang melibatkan Kepala Desa Akhmad Dwi Setiyono memasuki tahap II dalam penanganan dugaan pelanggaran Pasal 471 dan Pasal 521 KUHP. Proses ini menandai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk segera disiapkan ke tahap persidangan.
Di tengah sorotan publik dan beredarnya berbagai opini, tim kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana yang ramai diperbincangkan. Mereka meminta agar informasi yang berkembang tidak disimpulkan sepihak tanpa melihat keseluruhan fakta hukum.
Ketua tim kuasa hukum, Nuratim, S.H., menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi harus ditempatkan dalam konteks situasi di lapangan saat itu. Menurutnya, kondisi yang tidak kondusif memicu reaksi spontan dari kliennya setelah adanya aktivitas perekaman yang disebut telah diperingatkan sebelumnya.
“Kami menilai narasi yang berkembang perlu diluruskan. Perlu dilihat secara utuh bagaimana situasi saat kejadian berlangsung,” ujarnya.
Hal senada disampaikan anggota tim kuasa hukum, Andre Hari Mulyono. Ia menekankan pentingnya memahami kronologi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Menurutnya, insiden tersebut terjadi dalam kondisi kericuhan, sehingga respons yang muncul tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Organisasi Advokat Pembasmi, Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H., mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Biarkan proses hukum berjalan secara objektif dan profesional,” ujarnya.
Dari sisi media, Pemimpin Redaksi Globalindo, Hendra Setiawan, S.H., menyatakan komitmennya untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang dan berbasis fakta. Ia memastikan perkembangan perkara ini akan terus dipantau secara objektif agar informasi yang diterima masyarakat tetap utuh.
Dengan masuknya perkara ke tahap II, proses hukum terhadap Kepala Desa Akhmad Dwi Setiyono akan berlanjut ke tahap persidangan. Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mendampingi dan memastikan seluruh fakta terungkap secara proporsional di hadapan hukum.


