
Lampung Timur, 11 April 2026 — Dugaan praktik pengukuran tanah yang tidak sesuai prosedur mencuat di Dusun Subing Jaya, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Peristiwa ini menjadi perhatian warga karena dinilai berpotensi memicu konflik agraria.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengukuran lahan tersebut melibatkan seorang oknum anggota kepolisian berinisial JHR bersama Kepala Dusun Subing Jaya berinisial ZKN. Kegiatan itu diduga dilakukan di luar mekanisme resmi serta tanpa dasar hukum yang jelas.
Situasi di lapangan semakin memanas setelah muncul klaim kepemilikan lahan oleh beberapa pihak, di antaranya Zainal bersama dua orang lainnya. Namun, klaim tersebut disebut belum didukung dokumen kepemilikan yang sah, sehingga memunculkan keraguan di tengah masyarakat.
Sejumlah warga juga menyoroti adanya pernyataan yang menyebut luas tanah melebihi ukuran sebelumnya serta dikaitkan dengan nama tertentu. Pernyataan tersebut dinilai tidak tepat karena penentuan luas dan status kepemilikan tanah seharusnya mengacu pada data resmi dan hasil pengukuran oleh instansi berwenang.
Selain itu, pengukuran lahan diduga melewati batas hingga mendekati bangunan milik warga berinisial R. Fikri tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Hal ini memicu keberatan dari pihak yang merasa dirugikan.
“Saya keberatan karena pengukuran dilakukan sampai mendekati tembok rumah tanpa izin. Saya berharap persoalan ini dapat ditangani pihak berwenang,” ujar R. Fikri.
Warga lainnya, Muzakir, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, jika tidak segera ditangani secara transparan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis. Kalau tidak sesuai prosedur dan tanpa komunikasi dengan warga, bisa memicu persoalan serius,” ujarnya.
Secara regulasi, pengukuran dan penetapan status tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menekankan pentingnya legalitas dan prosedur resmi. Selain itu, aparat kepolisian memiliki batas kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Asep Komarudin, menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima laporan atau permohonan izin terkait kegiatan tersebut.
“Saya tidak menerima pemberitahuan. Kemungkinan itu kegiatan pribadi,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait status kepemilikan lahan tersebut. Warga berharap ada klarifikasi serta penanganan yang transparan dari instansi berwenang guna memastikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik di kemudian hari.


