
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro resmi memberlakukan kebijakan efisiensi anggaran untuk tahun 2026. Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, yang menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara lebih efektif dan terukur.
Dalam kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro menargetkan pengurangan berbagai bentuk belanja yang dinilai kurang berdampak langsung terhadap kinerja pemerintahan. Kegiatan seperti seminar, studi banding, serta acara seremonial kini dibatasi secara ketat. Setiap program diwajibkan memiliki kontribusi nyata terhadap peningkatan pelayanan publik, bukan sekadar kegiatan formalitas.
Selain itu, perjalanan dinas luar daerah juga mengalami penyesuaian signifikan dengan pengurangan hingga 50 persen. Untuk perjalanan jarak dekat, aparatur sipil negara (ASN) hanya akan menerima penggantian bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan bukti riil penggunaan.
Pengaturan juga diberlakukan pada pemberian honorarium kegiatan. ASN dengan jabatan Eselon II dibatasi maksimal mengikuti dua kegiatan, Eselon III sebanyak tiga kegiatan, dan Eselon IV hingga lima kegiatan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga proporsionalitas serta mencegah pembengkakan anggaran.
Di sisi lain, Pemkab turut mendorong efisiensi operasional di lingkungan perkantoran. ASN diminta untuk mengurangi penggunaan kertas dengan beralih ke sistem digital, termasuk pemanfaatan aplikasi SRIKANDI. Selain itu, pegawai juga diimbau untuk menghemat penggunaan listrik, air, serta memastikan perangkat elektronik dimatikan setelah jam kerja.
Upaya efisiensi ini juga menyentuh aspek gaya hidup. ASN didorong untuk menggunakan transportasi ramah lingkungan melalui program Bike to Work (B2W), serta mendukung inisiatif Bike to School di lingkungan pendidikan. Penggunaan kendaraan dinas pun dibatasi guna menekan konsumsi BBM dan emisi karbon.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro berharap pengelolaan anggaran daerah dapat lebih tepat sasaran, efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.


