banner 728x250
Daerah  

Dugaan Permintaan Uang Rp58 Juta dalam Penanganan Kasus Curanmor di Mojokerto Disorot, Polisi Beri Klarifikasi

Mojokerto — Penanganan kasus dugaan pencurian sepeda motor jenis Honda Scoopy di Mojokerto menjadi sorotan publik setelah muncul informasi mengenai dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp58 juta kepada beberapa orang yang diduga berperan sebagai penadah, dengan tujuan agar proses hukum tidak dilanjutkan. Namun, kabar tersebut telah dibantah oleh pihak kepolisian.

Kanit Pidana Umum (Pidum) yang dikonfirmasi menyatakan tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan. Ia juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, tim investigasi dari media Globalindo mengklaim memiliki sejumlah bukti, di antaranya rekaman video, percakapan pesan singkat, serta kronologi komunikasi yang disebut mengarah pada dugaan praktik pungutan liar. Klaim tersebut hingga kini belum diverifikasi secara independen oleh pihak berwenang.

Perkembangan lain yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai pengembalian sejumlah uang kepada pihak terkait melalui perantara. Namun, detail mengenai hal tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.

Sementara itu, aparat kepolisian tetap melanjutkan proses hukum. Tiga orang telah diamankan dalam kaitan dengan kasus ini dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Tim investigasi yang mengangkat isu ini menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur guna mendapatkan penanganan yang objektif dan transparan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. Publik diharapkan menunggu hasil penyelidikan dan tidak berspekulasi sebelum ada kejelasan dari pihak berwenang.

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang dan pernyataan dari berbagai pihak. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *