Jembrana – Dugaan penggunaan dokumen karantina hewan bermasalah kembali terungkap di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Petugas Karantina menghentikan sebuah truk pengangkut 25 ekor sapi setelah menemukan adanya indikasi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (KH-1) yang diduga tidak sesuai prosedur resmi.
Penghentian kendaraan tersebut dilakukan saat arus distribusi ternak keluar Bali mulai meningkat menjelang Hari Raya Idul Adha. Petugas Karantina yang merasa curiga terhadap administrasi pengiriman ternak langsung melakukan pengejaran hingga area pelabuhan.
“Benar, tadi kami ada kecurigaan terhadap truk sapi tersebut sampai kami kejar ke pelabuhan. Setelah diperiksa, kami temukan bahwa dokumen karantina yang dibawa tidak sesuai atau patut diduga palsu,” ujar drh. I Putu Agus Kusuma Atmaja saat dikonfirmasi, Kamis (7/5).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 25 ekor sapi berada di dalam bak truk. Sopir kendaraan mengaku ternak tersebut berasal dari Kabupaten Karangasem. Namun hingga kini identitas pemilik ternak masih belum diketahui secara jelas dan masih dalam pendalaman pihak terkait.
“Ada sekitar 25 ekor sapi di dalam truk. Pemilik sapi belum jelas, biar tidak salah sebut. Cuma asalnya kata sopir dari Karangasem,” jelas Agus.
Informasi yang dihimpun awak media menyebut dokumen KH-1 yang dipersoalkan diduga mencatut nama I Kayan Agus Eka Permadi, warga Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Sumber media bernama Komang W, warga Gilimanuk, menyatakan bahwa nama tersebut diduga merupakan anggota aktif Polsek KP3 Gilimanuk berpangkat Aipda yang bertugas di unit Reskrim.
Mencuatnya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus ini memicu perhatian masyarakat. Sejumlah pihak meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional tanpa perlakuan khusus terhadap siapa pun yang terlibat.
“Kalau benar ada oknum aparat yang bermain dalam dugaan pemalsuan Surat KH-1, Propam harus berani bertindak tegas. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Kadek Y.
Sebagai tindak lanjut, truk beserta seluruh sapi langsung dibawa kembali ke kandang Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk untuk pemeriksaan lanjutan dan verifikasi ulang terhadap dokumen kesehatan hewan.
Awak media telah mencoba menghubungi Aipda Kayan Agus Eka Permadi melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kapolsek KP3 Gilimanuk AKBP Arya Agung Arjana Putra, S.H., M.H., tetapi belum memperoleh respons resmi.
Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., memastikan pihaknya sedang menindaklanjuti informasi tersebut dan menunggu laporan resmi dari Karantina.
“Sedang kami tindak lanjuti laporan. Kami menunggu laporan resmi dari karantina hari ini. Kalau ada personel yang terlibat, diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Apabila terbukti terjadi pemalsuan dokumen karantina atau penggunaan surat palsu dalam distribusi ternak, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP terkait keterangan palsu dalam dokumen otentik, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


