
GRESIK — Praktik peredaran rokok ilegal kembali terbongkar di Kabupaten Gresik. Aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik menggerebek sebuah gudang di Kecamatan Cerme dan menyita jutaan batang rokok tanpa pita cukai yang diduga siap diedarkan ke pasar.
Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko di Jalan Raya Morowudi, Rabu (6/5/2026), setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan serta distribusi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Kepala Bea Cukai Gresik, Asep Munandar, menyebut petugas berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut. Dari lokasi, aparat menemukan ratusan koli berisi rokok tanpa pita cukai resmi.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 5.872.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM),” ujarnya.
Nilai ekonomis barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp8,7 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir sebesar Rp5,24 miliar. Seluruh barang bukti kini diamankan ke kantor Bea Cukai Gresik untuk proses penelitian dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan ekonomi yang merugikan negara, merusak persaingan usaha sehat, dan membahayakan masyarakat. Rokok tanpa pita cukai juga tidak melalui mekanisme pengawasan mutu yang semestinya, sehingga berisiko bagi konsumen.
Penindakan tersebut sekaligus menjadi ujian konsistensi aparat penegak hukum dalam memutus rantai distribusi rokok ilegal hingga ke aktor utama dan jalur pemasarannya. Publik menaruh harapan agar penanganan perkara tidak berhenti pada penyitaan barang, tetapi juga menelusuri jaringan pemasok, pemodal, hingga distribusi yang selama ini diduga berjalan sistematis.
Asep menegaskan keberhasilan operasi itu tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas. Menurutnya, kolaborasi masyarakat dan aparat menjadi kunci penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku usaha ilegal yang mencoba menghindari kewajiban cukai.
Hingga triwulan pertama 2026, Bea Cukai Gresik tercatat telah mengamankan sekitar 16,6 juta batang rokok ilegal di wilayah pengawasannya. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.


