banner 728x250
Daerah  

Anggota DPRD Bojonegoro Dilaporkan Terkait Dugaan Ijazah Tidak Sah, SP Minta Tuduhan Dibuktikan

BOJONEGORO – Seorang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro berinisial SP dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan penggunaan ijazah palsu atau tidak sah. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pria berinisial MH melalui mekanisme pengaduan masyarakat (dumas).

Menanggapi laporan tersebut, SP yang diketahui bernama Sukur Priyanto menyatakan tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga meminta agar pihak pelapor dapat membuktikan tuduhan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Pihak yang bersangkutan harus bisa membuktikan atas tuduhannya,” ujar Sukur Priyanto, Sabtu (23/5/2026).

SP menegaskan bahwa dirinya siap mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, ia juga menyampaikan akan mengambil langkah hukum apabila tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak dapat dibuktikan.

“Kalau tidak bisa membuktikan, saya akan melakukan proses hukum balik,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan MH ke Polda Jatim terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh SP. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil pemeriksaan maupun status hukum dalam perkara tersebut.

Dalam konteks hukum, setiap laporan dan tuduhan wajib disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, semua pihak juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Pihak pelapor maupun terlapor diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bertanggung jawab atas setiap pernyataan maupun tuduhan yang disampaikan di ruang publik maupun di hadapan penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *