banner 728x250
Daerah  

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan, Ratusan Tersangka Diamankan demi Wujudkan Rasa Aman Masyarakat

Palangka Raya – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus diperkuat oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama jajaran Polres di seluruh wilayah hukum setempat. Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 121 kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolda Kalimantan Tengah, Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa dari pengungkapan tersebut, sebanyak 233 tersangka berhasil diamankan. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara, Mapolda Kalteng, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Kapolda, hasil pemetaan menunjukkan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan paling banyak terjadi di wilayah Kotawaringin Timur, sementara kasus pencurian dengan kekerasan tercatat paling tinggi di Kapuas. Adapun kasus pencurian kendaraan bermotor paling dominan terjadi di Palangka Raya.

Kapolda menjelaskan, modus operandi yang kerap ditemukan pada kasus curat adalah pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kawasan perkebunan. Beberapa kasus bahkan berkembang menjadi tindak pidana yang lebih serius karena dilakukan secara berkelompok dan melibatkan kendaraan pengangkut dalam jumlah besar.

Sementara itu, pada kasus curanmor, pelaku umumnya masih menggunakan metode konvensional dengan memanfaatkan kunci modifikasi untuk membuka kendaraan secara ilegal.

Akibat berbagai tindak kejahatan tersebut, kerugian materiil yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp2,125 miliar. Rinciannya, kerugian akibat curat sekitar Rp90 juta, curas Rp435 juta, dan curanmor mencapai Rp1,6 miliar.

Dalam proses penegakan hukum, kepolisian menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana pencurian sesuai tingkat dan bentuk kejahatan yang dilakukan.

Selain penindakan, Polda Kalteng juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diimbau segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Masyarakat juga disarankan meningkatkan langkah pencegahan, seperti menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, memasang kamera pengawas (CCTV), serta meningkatkan kewaspadaan saat berada di lokasi yang dinilai rawan tindak kriminal.

Kapolda menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengoptimalkan patroli rutin, kegiatan sambang oleh Bhabinkamtibmas, serta memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kalimantan Tengah.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kepolisian akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *