
JAKARTA – Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat sistem penegakan hukum berbasis teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah ini menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik sekaligus meningkatkan transparansi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Pemanfaatan ETLE dinilai mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang lebih objektif dan minim interaksi langsung antara petugas dengan pengguna jalan. Melalui sistem elektronik tersebut, pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi, direkam, dan diproses secara digital berdasarkan data yang tervalidasi.
Dalam mendukung Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri mengoptimalkan berbagai perangkat ETLE, mulai dari ETLE statis, ETLE Mobile Handheld, hingga ETLE Drone Patrol Presisi. Teknologi tersebut memungkinkan pengawasan lalu lintas dilakukan secara lebih luas dan efektif di berbagai wilayah.
ETLE Mobile Handheld memberikan fleksibilitas bagi petugas untuk melakukan penindakan elektronik secara bergerak di lapangan. Sementara ETLE Drone Patrol Presisi yang dilengkapi teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) mampu memantau arus lalu lintas dari udara serta membaca nomor kendaraan secara otomatis dan real time.
Teknologi tersebut dapat digunakan untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran, seperti pelanggaran marka jalan, pelanggaran sistem ganjil-genap, hingga bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya yang terekam oleh sistem.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa transformasi digital melalui ETLE merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pemanfaatan ETLE menjadi salah satu langkah strategis untuk menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang objektif dan berbasis teknologi,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, seluruh proses penindakan melalui ETLE dilakukan berdasarkan bukti elektronik yang terekam sistem, sehingga dapat meningkatkan akurasi penegakan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sementara itu, Brigjen Pol. Faizal menjelaskan bahwa jajaran Korlantas Polri akan memaksimalkan penggunaan ETLE Drone Patrol Presisi dan ETLE Mobile Handheld selama pelaksanaan Operasi Patuh 2026.
Ia menambahkan, penerapan teknologi tersebut memungkinkan pelanggaran lalu lintas ditindak secara efektif tanpa harus menghentikan kendaraan secara langsung di jalan raya.
“Selain meningkatkan efisiensi penegakan hukum, sistem ini juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan,” katanya.
Melalui perluasan implementasi ETLE, Korlantas Polri berharap Operasi Patuh 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas.
Dengan meningkatnya disiplin pengguna jalan, diharapkan tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.**


