banner 728x250
Daerah  

Jro Kepisah Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp2,1 Miliar, Kasus Masih Jadi Sorotan Publik

Sindikat, i news site PT media group globalindo – DENPASAR – Nama Anak Agung Ngurah Oka alias Jro Kepisah kembali menjadi perhatian publik setelah tercatat dalam laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima Satreskrim Polresta Denpasar terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,1 miliar.
Berdasarkan dokumen Tanda Terima Surat Pengaduan Masyarakat Nomor: DUMAS/516/VIII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI, laporan tersebut diajukan oleh Rina Facrudin, SE, warga Jalan Muding Agung No. 6, Kerobokan, Kuta Utara, pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekitar pukul 18.45 WITA.

Dalam pengaduannya, pelapor menyebut dugaan peristiwa penipuan dan/atau penggelapan terjadi pada 6 Oktober 2021 dan 31 Desember 2021. Peristiwa tersebut disebut berlangsung di kawasan McDonald’s Teuku Umar Barat, Denpasar, serta di Kantor Notaris Kardinal, Jalan WR Supratman No. 140, Kesiman, Denpasar Timur.

Pelapor mengaku mengalami kerugian material sebesar Rp2.100.000.000 (dua miliar seratus juta rupiah). Dalam dokumen pengaduan, pihak yang diadukan tercantum atas nama Anak Agung Ngurah Oka alias Jro Kepisah, berusia 66 tahun dan beralamat di Jalan Pulau Singkep Nomor 11, Denpasar.

Selain nama Jro Kepisah, dalam laporan tersebut juga disebut adanya keterkaitan pihak lain yang disebut dengan inisial Sertu KM. Namun demikian, hingga saat ini belum ada penetapan bersalah terhadap pihak mana pun dalam perkara tersebut dan proses hukum masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nilai kerugian yang cukup besar menjadikan perkara ini mendapat perhatian dari masyarakat. Publik berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.

Secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Penyidik juga dapat menerapkan pasal lain yang relevan apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan fakta hukum tambahan yang memenuhi unsur tindak pidana lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak teradu bersalah. Oleh karena itu, seluruh informasi terkait perkara ini harus tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem hukum Indonesia.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ngurah Alit Kepisah selaku perwakilan keluarga Anak Agung Ngurah Oka alias Jro Kepisah melalui pesan WhatsApp pada Minggu (7/6/2026). Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *