banner 728x250
Daerah  

Diduga Mafia Kambing Jawa-Bali Kebal Hukum, Truk Pernah Diamankan Krimsus Polda Bali Kini Kembali Masuk Bali Dikawal Oknum TNI?

Sindikat, i news site PT media group globalindo – GILIMANUK – Dugaan praktik penyelundupan ternak dari Jawa ke Bali kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Gilimanuk mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap lalu lintas ternak setelah sebuah truk pengangkut puluhan kambing yang diduga milik Adam, warga Kediri, Tabanan, kembali tertangkap kamera memasuki Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 23.20 WITA. Berdasarkan rekaman video dan keterangan warga, truk bernomor polisi N 8557 NK yang mengangkut puluhan kambing diduga tanpa dokumen resmi karantina terlihat memasuki Bali. Yang menjadi perhatian masyarakat, truk tersebut diduga mendapat pengawalan dari seorang anggota TNI berinisial Sertu Kadek Mahardika yang mengendarai sepeda motor Honda PCX tanpa menggunakan helm.

Sumber masyarakat di Gilimanuk menyebut truk tersebut diduga masih terkait dengan Adam, yang sebelumnya juga pernah tersangkut kasus serupa. Pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali dikabarkan mengamankan truk bernopol N 9962 EE yang mengangkut puluhan kambing saat memasuki Bali melalui Gilimanuk.

Menurut sumber tersebut, kendaraan beserta muatan kambing yang diduga tidak dilengkapi dokumen karantina sempat diamankan oleh penyidik Krimsus. Namun pada 22 Mei 2026, truk dan seluruh kambing tersebut disebut kembali dilepas dan melanjutkan perjalanan.

Fakta bahwa kendaraan yang diduga milik pihak yang sama kembali masuk ke Bali memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah prosedur pengawasan karantina hewan dan penegakan hukum telah berjalan sebagaimana mestinya atau justru terdapat celah yang dimanfaatkan oleh jaringan tertentu untuk memasukkan ternak dari luar Bali.

Tokoh masyarakat Gilimanuk yang akrab disapa Ajik meminta aparat melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut. Menurutnya, apabila benar terdapat pengawalan oleh oknum aparat terhadap kendaraan yang membawa ternak tanpa dokumen resmi, maka hal itu dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Kalau benar ada pengawalan terhadap kendaraan yang diduga membawa ternak tanpa dokumen, harus ditindak tegas. Tidak ada satu pun oknum yang kebal hukum,” tegasnya.

Selain dugaan pengawalan, masyarakat juga menyoroti tindakan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara di jalan umum. Perilaku tersebut dinilai memberikan contoh buruk terhadap kepatuhan berlalu lintas dan keselamatan berkendara.

Masuknya ternak tanpa dokumen resmi juga menjadi perhatian serius mengingat Bali memiliki sistem pengawasan kesehatan hewan yang ketat guna mencegah masuknya penyakit hewan menular. Apalagi pemerintah selama ini berupaya menjaga status kesehatan ternak dan biosekuriti daerah dari ancaman penyakit yang dapat merugikan peternak lokal.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, instansi karantina, serta institusi terkait untuk mengusut tuntas dugaan jaringan mafia pengiriman ternak lintas provinsi yang disebut-sebut telah berulang kali beroperasi melalui jalur Pelabuhan Gilimanuk.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.Dugaan Pelanggaran dan Ketentuan Hukum yang Perlu Didalami

1. Pelanggaran Lalu Lintas

Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional.

Berpotensi melanggar Pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (8) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

2. Dugaan Pelanggaran Karantina Hewan

Apabila ternak masuk tanpa dokumen kesehatan hewan dan sertifikat karantina.

Berpotensi melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

 

3. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Jika terbukti ada aparat yang memberikan perlindungan atau pengawalan terhadap aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Dapat menjadi objek pemeriksaan etik, disiplin maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku.

 

4. Potensi Ancaman Penyakit Hewan

Masuknya ternak tanpa prosedur karantina berisiko membawa penyakit hewan menular yang dapat mengancam peternakan dan ketahanan pangan di Bali.

 

Catatan: Seluruh informasi di atas masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait melalui proses hukum dan investigasi resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *