
Sindikat, i news site PT media group globalindo – BOJONEGORO – Putusan praperadilan yang seharusnya menjadi instrumen koreksi terhadap tindakan aparat penegak hukum justru memunculkan polemik baru. Seorang tersangka yang dinyatakan tidak sah penangkapan dan penahanannya oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro kembali ditangkap penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro hanya beberapa jam setelah memperoleh kebebasan.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (8/6/2026) tersebut memantik perhatian publik karena menyentuh isu mendasar dalam sistem peradilan pidana, yakni kepastian hukum, penghormatan terhadap putusan pengadilan, dan perlindungan hak warga negara.
Putusan praperadilan yang dibacakan hakim sebelumnya mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan penangkapan serta penahanan yang dilakukan penyidik tidak sah. Secara hukum, putusan tersebut wajib dilaksanakan sejak diucapkan di persidangan.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat sehingga tidak bergantung pada diterimanya salinan putusan oleh para pihak.
“Begitu putusan dibacakan, konsekuensi hukumnya harus segera dilaksanakan. Itu merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan kepastian hukum,” ujar Bambang, Selasa (9/6/2026).
Namun, situasi berubah hanya dalam hitungan jam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang baru saja dibebaskan kembali diamankan penyidik sekitar pukul 22.14 WIB di kawasan Lampu Merah Veteran, Bojonegoro.
Penangkapan ulang tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah tindakan itu dilakukan berdasarkan penyidikan baru yang sah atau masih bertumpu pada perkara yang sama yang sebelumnya telah diuji melalui mekanisme praperadilan?
Menurut Bambang, hukum memang tidak menutup kemungkinan dilakukannya penangkapan ulang terhadap seseorang yang memenangkan praperadilan. Namun, tindakan tersebut harus memenuhi syarat yang ketat dan tidak dapat dilakukan secara serta-merta.
“Harus ada dasar hukum baru, Sprindik baru, dan alat bukti baru yang sah. Jika menggunakan dasar yang sama dengan yang telah dipersoalkan dalam praperadilan, maka keabsahan tindakan tersebut patut dipertanyakan,” tegasnya.
Ia menilai, penggunaan kembali konstruksi penyidikan yang sebelumnya telah dinyatakan bermasalah berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan membuka ruang pengujian kembali melalui praperadilan.

Lebih jauh, Bambang mengingatkan bahwa kewenangan penegak hukum bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap tindakan upaya paksa, mulai dari penangkapan hingga penahanan, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Penangkapan ulang tidak otomatis menjadi sah hanya karena dilakukan oleh aparat. Dasar hukumnya harus jelas, prosedurnya harus benar, dan alat buktinya harus memenuhi ketentuan hukum,” katanya.
Polemik ini kini berkembang menjadi perhatian publik yang lebih luas. Banyak pihak menilai transparansi aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam penangkapan ulang tersebut.
Penjelasan yang terbuka dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa putusan pengadilan dapat dengan mudah dikesampingkan oleh tindakan administratif atau prosedural lainnya.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan sejumlah upaya hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan. Langkah tersebut mencakup pengajuan praperadilan baru, pelaporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin ke Propam Polda Jawa Timur, hingga gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi wajah penegakan hukum di daerah. Di satu sisi, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penegakan hukum. Namun di sisi lain, setiap kewenangan harus berjalan dalam koridor hukum yang menghormati putusan pengadilan serta menjamin hak-hak warga negara.
Pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang tersangka, melainkan juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri. Ketika seseorang telah memenangkan praperadilan namun kembali ditangkap dalam waktu singkat, masyarakat berhak memperoleh jawaban yang terang: apakah tindakan tersebut benar-benar berdasarkan proses hukum baru yang sah, atau justru mengulang persoalan lama yang telah dinyatakan cacat oleh pengadilan.


