banner 728x250
Daerah  

Sidak Wabup Bojonegoro di SMAN 3: Dugaan Pemotongan Dana PIP Diselidiki, Pemkab Tegaskan Hak Siswa Tak Boleh Terpangkas

Bojonegoro — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bergerak cepat menanggapi dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di lingkungan sekolah. Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMA Negeri 3 Bojonegoro, Selasa (28/04/2026).

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Bupati Bojonegoro untuk menelusuri laporan masyarakat terkait dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan tersebut, yang disebut-sebut digunakan untuk kebutuhan di luar peruntukan seperti pembayaran SPP dan uang gedung.

Dalam keterangannya di lokasi, Nurul Azizah menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir praktik yang berpotensi merugikan siswa, khususnya mereka yang bergantung pada bantuan negara untuk melanjutkan pendidikan.

“Pemerintah hadir untuk memastikan dana PIP diterima secara utuh oleh siswa dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Tidak boleh ada penyimpangan. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan harus dijaga,” tegasnya.

Dari hasil pengecekan awal di sejumlah kelas, Wabup menemukan bahwa sebagian siswa mengaku menggunakan dana PIP untuk kebutuhan yang relevan dengan pendidikan. Mulai dari pembelian seragam, perangkat penunjang pembelajaran seperti telepon genggam, hingga disimpan sebagai tabungan.

“Kami masih melakukan pendalaman. Data yang kami peroleh saat ini belum menyeluruh, sehingga perlu verifikasi lebih lanjut kepada seluruh penerima manfaat,” imbuhnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Bojonegoro–Tuban, Agus Hariyono, mengakui adanya indikasi persoalan tersebut. Ia menyebut laporan awal justru datang dari para siswa sendiri.

“Kami tidak menutup-nutupi. Informasi ini muncul dari laporan siswa, dan itu menjadi dasar kami untuk segera melakukan penelusuran bersama pihak terkait,” ujarnya.

Pemerintah daerah menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti terjadi pelanggaran, langkah tegas akan diambil guna memastikan integritas penyaluran bantuan pendidikan tetap terjaga.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Program Indonesia Pintar merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam menjamin akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Transparansi dan akuntabilitas dalam penyalurannya dinilai menjadi kunci agar program tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *