banner 728x250
Daerah  

Empat Kasus Kekerasan Seksual Terungkap di Bojonegoro, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka

Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengungkap empat kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi dalam kurun waktu Maret hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Bojonegoro.

“Peristiwa terjadi di empat lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Temayang, Kedungadem, Sugihwaras, dan Dander,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Kasus pertama dilaporkan pada 9 Maret 2026 di Kecamatan Temayang, dengan korban seorang anak di bawah umur. Terduga pelaku berinisial AA (31) diduga memasuki kamar korban saat korban tertidur dan melakukan perbuatan melanggar hukum.

Kasus kedua dilaporkan pada 26 Maret 2026 di wilayah Kedungadem. Korban, yang juga masih di bawah umur, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh empat orang berinisial AAW (21), RDN (20), AAP (18), dan RMP (17). Berdasarkan keterangan awal, korban diduga berada dalam kondisi tidak berdaya saat peristiwa terjadi.

Kasus ketiga dilaporkan pada 1 April 2026 di Kecamatan Sugihwaras. Terduga pelaku berinisial RR (17) diketahui memiliki hubungan personal dengan korban.

Sementara itu, kasus keempat dilaporkan pada 6 April 2026 di Kecamatan Dander. Terduga pelaku berinisial MAIR (20) diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban yang merupakan kenalannya. Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian di antaranya masih berstatus pelajar dan belum bekerja,” jelas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

Polres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *