banner 728x250
Daerah  

Eksekusi Putusan PHI Diduga Mandek, Pesangon Eks Karyawan Masih Menggantung

BOJONEGORO – Pelaksanaan eksekusi putusan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) diduga hingga kini belum berjalan sebagaimana mestinya. Hak pesangon sejumlah mantan karyawan yang telah diputus melalui jalur hukum masih belum diterima meski perkara tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

Permasalahan ini mencuat setelah adanya surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 27 Februari 2026 terkait perkembangan permohonan eksekusi perkara antara Dewi Ningsih dkk sebagai pemohon melawan PT Griya Dharma Kusuma sebagai termohon.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa permohonan eksekusi yang sebelumnya telah diajukan hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut. Pihak pengadilan bahkan meminta para pemohon untuk segera menindaklanjuti proses tersebut agar permohonan eksekusi tidak dicoret dari daftar register perkara.

Salah satu pihak yang mengetahui proses ini mengungkapkan bahwa berbagai langkah telah dilakukan untuk mendorong penyelesaian perkara tersebut. Upaya tersebut antara lain dengan mengirimkan surat kepada Bupati Bojonegoro serta sejumlah dinas terkait sejak tahun 2020.

“Surat sudah kami kirimkan kepada bupati dan dinas terkait sejak tahun 2020. Namun hingga sekarang belum ada respons yang jelas,” ujarnya.

Tidak hanya melalui surat, para pemohon juga pernah mendatangi langsung kantor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menanyakan perkembangan tindak lanjut terhadap putusan tersebut.

Namun, menurut keterangan yang diterima saat itu, salah satu petugas di bagian terkait menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengambil keputusan karena belum adanya pejabat yang memiliki kewenangan penuh.

“Kata salah satu petugas, saat ini belum ada Pj-nya, sehingga belum berani mengambil keputusan,” ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat proses penyelesaian perkara diduga mengalami stagnasi. Akibatnya, hak para mantan pekerja yang seharusnya telah dipenuhi melalui putusan hukum masih belum terealisasi.

Uang pesangon yang menjadi hak para eks karyawan hingga kini masih menggantung dan belum diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya.

Para pemohon berharap pihak-pihak terkait segera memberikan kejelasan serta menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, agar kepastian hukum dapat ditegakkan dan hak para pekerja dapat segera dipenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *