
Lampung Timur, 18 April 2026 — Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial FND terkait dugaan tindak pidana pemerasan terhadap warga di Desa Sribawono, Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula pada 22 Februari 2026. Terduga pelaku bersama beberapa rekannya mendatangi kediaman korban berinisial HLN (28). Dalam pertemuan itu, pelaku menyampaikan adanya dugaan keluhan konsumen terkait produk hand body yang dijual korban, yang disebut-sebut menimbulkan masalah pada kulit.
Terduga pelaku juga menyatakan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwajib. Namun, saat diminta menunjukkan identitas pihak yang mengaku dirugikan, klaim tersebut tidak dapat dibuktikan.
Dalam situasi yang diduga menimbulkan tekanan psikologis, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Tidak berhenti di situ, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 16.33 WIB, terduga pelaku kembali mendatangi korban dan diduga mengulangi perbuatannya.
Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KBO Reskrim Polres Lampung Timur, Erwin, menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memasuki tahap penetapan status hukum final.
“Masih dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya akan digelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.
Secara hukum, perbuatan yang diduga dilakukan dapat mengarah pada tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain terkait penyertaan maupun dugaan penipuan apabila ditemukan unsur rangkaian kebohongan dalam kasus ini.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan lembaga tertentu tanpa disertai identitas dan dasar hukum yang jelas. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan praktik serupa.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.


