
SIDOARJO – Dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan hubungan keluarga di Kabupaten Sidoarjo menjadi perhatian publik. Seorang perempuan bernama Vara Ayutania Putri melaporkan insiden kekerasan yang diduga dilakukan oleh kerabatnya sendiri.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (14/4/2026) di kawasan Jalan Gajah Mada, Sidoarjo. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban diduga mengalami tindakan kekerasan fisik hingga menyebabkan luka memar. Selain itu, kendaraan milik korban juga dilaporkan mengalami kerusakan.
Kasus ini menjadi sorotan karena terlapor berinisial YN disebut-sebut memiliki latar belakang sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Informasi tersebut memicu perhatian publik terhadap proses penanganan perkara agar berjalan secara transparan dan profesional.
Pimpinan Redaksi Globalindo, Hendra Setiawan, menyatakan pihaknya akan mengawal perkembangan kasus tersebut. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang objektif tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.
“Setiap dugaan tindak kekerasan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Prinsip keadilan harus dijaga,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari organisasi advokat, Teguh Puji Wahono, menyampaikan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban. Ia menekankan bahwa proses hukum perlu berjalan secara terbuka dan akuntabel.
“Kami akan memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Di sisi lain, pihak terlapor YN membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi merupakan konflik internal keluarga. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penyelidikan.
Kasus ini masih dalam tahap penanganan, dan publik menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kejelasan fakta serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.


