
SURABAYA – Warga di kawasan Kedinding, Surabaya, belakangan ini mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah aktivitas industri di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Aroma tidak sedap tersebut disebut telah mengganggu kenyamanan masyarakat, bahkan hingga menjangkau area pondok pesantren yang berada tidak jauh dari lokasi sumber bau.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa bau tersebut sering tercium dari aliran selokan yang berada di sekitar permukiman padat penduduk. Mereka menduga bau itu berkaitan dengan aktivitas operasional sebuah perusahaan yang berlokasi di Jalan Kedinding II No. 6, yakni PT Rimbaria Rekawira.
Menurut keterangan warga, air di saluran tersebut terlihat keruh dan mengeluarkan aroma yang cukup kuat, terutama pada saat cuaca panas. Kondisi tersebut membuat masyarakat merasa tidak nyaman dan khawatir terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan bagi kesehatan lingkungan sekitar.
Tidak hanya warga permukiman, dampak bau yang diduga berasal dari limbah itu juga dirasakan oleh lingkungan pondok pesantren di wilayah Kedinding. Para santri dan pengurus pesantren disebut ikut merasakan aroma tidak sedap yang muncul dari saluran air yang mengalir di sekitar kawasan tersebut.
Situasi ini pun menarik perhatian sejumlah elemen masyarakat yang menilai perlunya langkah cepat dari pemerintah kota untuk memastikan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Ketua Sahabat Pemuda Surabaya (Sapura), Musawwi, mengatakan bahwa persoalan lingkungan seperti ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah, terutama instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian pencemaran.
Ia menyebutkan, keberadaan industri di tengah kawasan padat penduduk harus disertai dengan pengelolaan limbah yang baik agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Warga setiap hari merasakan bau yang cukup menyengat dari saluran air di sekitar permukiman. Kondisi ini tentu menimbulkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran bagi masyarakat, termasuk para santri di pesantren yang berada di sekitar lokasi,” ujar Musawwi, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, penting bagi pemerintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya untuk segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan apakah benar terdapat pencemaran yang berasal dari aktivitas industri di kawasan tersebut.
Musawwi menilai, pengawasan terhadap kegiatan usaha yang beroperasi di tengah lingkungan warga harus dilakukan secara berkala agar setiap potensi pencemaran dapat dicegah sejak dini.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk mengelola limbah operasionalnya dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika pengelolaan limbah tidak dilakukan secara benar, hal itu dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Dalam konteks hukum, dugaan pembuangan limbah yang tidak sesuai prosedur dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Karena itu, ia berharap DLH Surabaya dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sistem pengolahan limbah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pemeriksaan perlu dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui kondisi yang sebenarnya. Jika memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, Musawwi juga mendorong adanya komunikasi yang baik antara pemerintah, pihak perusahaan, dan masyarakat agar persoalan lingkungan dapat diselesaikan secara konstruktif tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat dan organisasi kepemudaan akan terus memantau perkembangan persoalan ini. Apabila tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang, warga berpotensi menyampaikan aspirasi mereka melalui berbagai cara, termasuk melalui aksi penyampaian pendapat secara terbuka.
“Kami berharap pemerintah segera turun tangan agar permasalahan ini dapat ditangani dengan baik. Lingkungan yang bersih dan sehat adalah hak seluruh masyarakat,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya mengenai dugaan pencemaran yang dikeluhkan warga Kedinding maupun langkah yang akan diambil terkait aktivitas industri di kawasan tersebut.
Warga berharap pemerintah dapat segera melakukan penelusuran dan memberikan kepastian mengenai sumber bau yang selama ini mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat di wilayah tersebut.


