banner 728x250
Daerah  

Media Group Globalindo Soroti Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Mengaku Wartawan di Mojokerto

Pimpinan Redaksi Media Group Globalindo, Hendra Setiawan, S.H., memberikan tanggapan atas pengungkapan dugaan kasus pemerasan yang melibatkan seorang pria yang mengaku sebagai wartawan dan berhasil ditindak oleh jajaran Polres Mojokerto.

Kasus tersebut menjerat Muhammad Amir Asnawi (42), warga Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Ia diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang advokat bernama Wahyu Suhartatik (47).

Pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di sebuah kafe di kawasan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dalam operasi tersebut, pelaku diamankan setelah menerima amplop berisi uang Rp3 juta yang diduga diminta sebagai imbalan agar pemberitaan tertentu tidak dipublikasikan atau dihentikan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan pemerasan yang mencatut profesi wartawan. Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik guna mendalami perkara tersebut.

Menanggapi peristiwa tersebut, Hendra Setiawan menilai langkah aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pers.

Menurutnya, tindakan oknum yang menyalahgunakan identitas wartawan untuk melakukan pemerasan dapat merusak citra profesi jurnalistik yang selama ini berperan sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi secara objektif, akurat, dan bertanggung jawab. Oleh sebab itu, profesi tersebut tidak boleh dimanfaatkan sebagai alat tekanan ataupun sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Hendra juga menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap kasus seperti ini penting agar masyarakat dapat membedakan antara wartawan yang bekerja secara profesional dengan oknum yang menggunakan identitas wartawan untuk kepentingan tertentu.

Selain itu, Media Group Globalindo turut menanggapi munculnya opini di salah satu media daring yang menyebut operasi tangkap tangan tersebut sebagai bentuk “penjebakan” terhadap jurnalis. Opini tersebut diketahui beredar pada 15 Maret 2026.


Menurut Hendra, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pandangan. Namun ia mengingatkan agar narasi yang berkembang di ruang publik tetap disampaikan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia menambahkan bahwa profesi jurnalis memiliki aturan yang jelas melalui Kode Etik Jurnalistik serta dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Meski demikian, perlindungan tersebut tidak berlaku apabila seseorang melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Undang-Undang Pers tidak memberikan ruang bagi wartawan untuk melakukan pemerasan, intimidasi, ataupun meminta imbalan tertentu agar sebuah pemberitaan dihentikan. Jika hal itu terjadi, maka perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai jaringan media yang menaungi ratusan media di berbagai daerah, Media Group Globalindo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalitas, independensi, dan integritas dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Hendra juga mengingatkan seluruh insan pers di Indonesia agar tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional serta bertanggung jawab kepada masyarakat.

Ia berharap peristiwa tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar profesi wartawan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan tetap berperan sebagai kontrol sosial yang objektif dan berpihak pada kepentingan publik.

Sementara itu, hingga saat ini kasus dugaan pemerasan tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Mojokerto untuk memastikan seluruh unsur hukum dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *