
Bojonegoro – Beredarnya sebuah video yang memperlihatkan kegiatan uji beton (core drill) secara mandiri oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan LSM bersama seorang yang mengaku sebagai jurnalis di Kabupaten Bojonegoro menjadi perhatian sejumlah pihak. Kegiatan tersebut disebut dilakukan tanpa melalui mekanisme perizinan resmi kepada instansi terkait.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Bina Marga Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa pada prinsipnya masyarakat, LSM maupun media memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam suatu pekerjaan proyek, seharusnya terlebih dahulu disampaikan melalui laporan resmi kepada dinas terkait maupun Inspektorat agar dapat dilakukan pemeriksaan secara administratif dan teknis.
“Pengawasan oleh masyarakat, LSM maupun media tentu diperbolehkan. Namun jika ada dugaan pelanggaran, mekanismenya adalah melaporkan terlebih dahulu ke dinas terkait atau Inspektorat agar dapat ditindaklanjuti secara resmi. Semua pihak harus memahami porsi serta mekanisme pengawasan yang benar,” ujarnya.
Penjelasan serupa juga diperoleh saat Kepala Biro Globalindo Bojonegoro bersama awak media Elang Mas mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro untuk meminta klarifikasi mengenai prosedur pengawasan terhadap proyek pembangunan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Inspektorat, PK Andi dan Hafis, menjelaskan bahwa kegiatan pengujian beton seperti core drill tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa proses administrasi yang jelas.

Mereka menyampaikan bahwa apabila terdapat dugaan temuan dalam suatu pekerjaan proyek, pihak yang menemukan sebaiknya terlebih dahulu membuat laporan resmi kepada dinas terkait. Selanjutnya dapat mengajukan permohonan izin kepada pihak pelaksana kegiatan, seperti rekanan pelaksana, pemerintah desa, maupun pihak kecamatan.
“Setelah itu suratnya ditembuskan kepada dinas terkait dan Inspektorat. Bahkan jika dugaan mengarah pada tindak pidana, laporan juga dapat ditembuskan kepada BPK maupun pihak kepolisian. Jika seluruh proses administrasi telah dilakukan dan mendapatkan persetujuan, barulah kegiatan pengujian beton dapat dilaksanakan secara resmi,” jelasnya.
Inspektorat juga menegaskan bahwa tindakan melakukan pengujian atau mengambil sampel pada proyek pembangunan tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila menyebabkan kerusakan pada konstruksi atau dilakukan di area pekerjaan tanpa persetujuan pihak yang berwenang.
Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau wilayah milik pihak lain tanpa izin, serta Pasal 406 KUHP mengenai perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan terhadap barang atau bangunan milik orang lain.
Selain itu, apabila kegiatan tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan profesi pers namun tidak melalui prosedur kerja jurnalistik yang benar, maka dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait kewajiban wartawan untuk menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas.
Pemerintah daerah berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM dan media, dapat tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, objektif, dan sesuai aturan. Dengan demikian, pengawasan terhadap pembangunan dapat berjalan secara transparan serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.


