
Bojonegoro – Seorang warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, melaporkan dugaan penyebaran konten pribadi tanpa izin ke pihak kepolisian. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bojonegoro pada Selasa (15/4/2026).
Pelapor berinisial NY mengaku keberatan atas beredarnya foto dan/atau video yang menampilkan dirinya di media sosial, khususnya melalui platform TikTok. Ia menyebut terdapat beberapa unggahan yang diduga memuat konten tersebut dalam kurun waktu sekitar dua minggu terakhir.
Dalam keterangannya kepada petugas, NY menjelaskan bahwa ia tidak pernah memberikan persetujuan kepada pihak mana pun untuk merekam, menyimpan, maupun menyebarluaskan konten yang dimaksud. “Saya tidak pernah memberikan izin atas pembuatan maupun penyebaran video tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran awal yang disampaikan pelapor, konten tersebut diduga beredar melalui beberapa pihak secara berantai sebelum akhirnya muncul di media sosial. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Akibat kejadian ini, pelapor mengaku mengalami tekanan psikologis serta merasa dirugikan secara sosial, termasuk terkait nama baik dan reputasi di lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian Polres Bojonegoro membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses penanganan masih berada pada tahap awal. Aparat akan melakukan klarifikasi serta penyelidikan lebih lanjut guna memastikan fakta-fakta yang ada.
Sebagai informasi, dugaan penyebaran konten pribadi tanpa izin dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta aturan lain yang mengatur perlindungan terhadap privasi dan nama baik seseorang. Namun, penetapan unsur pelanggaran tetap menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menghormati privasi orang lain di ruang digital.


